Tanjungbalai, Mediautama.news – Ems ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungbalai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai senilai Rp 2,2 miliar pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018.
Dengan ditetapkannya Ems sebagai tersangka, maka menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 7 orang. Sedangkan kerugian negara Rp 3,3 miliar lebih dari total anggaran Rp 14 miliar pada pos Dinas PUPR Tanjungbalai.
Penetapan satu tersangka baru ini dipimpin Kepala Kejari Rufina Br Ginting, didampingi Kasi Intel Andi Sitepu dan Kasi Pidsus Azmi Novendri, pada konferensi pers di aula Kejari Tanjungbalai, Kamis (21/3/2024) sore.
Penyidik pada bidang tindak pidana khusus dan berdasarkan Surat Nomor: Print-01/L.2.17/Fd.2/03/2024, jelas Rufina, hari ini menetapkan 1 tersangka baru berinisial Ems, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 9+830-STA 10+330 dengan anggaran Rp2.261.761.000, pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018.
Disebutkan, Ems selaku Wakil Direktur CV. PRL yang merupakan pihak penyedia/pelaksana dalam proyek tersebut. Ia telah menandatangani kontrak dan juga permohonan pencairan untuk kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lingkar utara, yang dalam pelaksanaannya ternyata terdapat kekurangan volume yang berakibat timbulnya kerugian negara.
Penyidik, jelas Rufina, telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ems. Selain itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK RI telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 318.120.753,89.
Atas perbuatannya, Ems diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ems ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Diketahui, terkait kasus ini Kejari Tanjungbalai memulai penyelidikan pada tahun 2021 hingga sekarang dan sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah inkrah dengan masing-masing hukuman penjara mulai dari pidana penjara 3 tahun sampai 7 tahun. (Saut)
Editor: Efran






