Sergai, Mediautama.news – Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap 17 pengedar dan pemakai narkoba sepanjang Maret 2024.
Dari para tersangka, Polres Sergai mengamankan barang bukti 310.02 gram narkotik jenis sabu dan 1,52 gram ganja.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Senin (25/3/2024).
Per 14 Maret hingga 23 Maret 2024, jelasnya, Satnarkoba Polres Sergai telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 17 orang.
Dari 17 tersangka itu, lanjut Edward, terdapat 12 orang sebagai pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja.
” 3 diantara tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 tahun, 6 tahun dan 4 tahun,” ujarnya.
Edward menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan memburu para pelaku narkoba serta tindak pidana lainnya, demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum (Wilkum) Polres Sergai.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya menutup. (Rahmat)
Editor: Efran






