Sukabumi, Mediautama.news – Pasca penanganan darurat dan pembersihan lokasi pada Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Km 64+600, Kementerian PUPR dan Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi memastikan ruas tersebut dapat difungsikan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas mulai hari ini, Kamis, 11 April 2024.
Ruas tersebut telah dibuka sekitar pukul 11.30 WIB mulai dari Pintu Cigombong (KM 60) ke arah Pintu Cibadak/Parungkuda (KM 72) – Sukabumi.
Dengan pertimbangan keselamatan, hanya satu lajur pada KM 64+600 B yang dibuka fungsional dengan sistem buka-tutup (terbatas untuk kendaraan kecil Golongan 1).
Penentuan jam operasional dan pengaturan lalu lintas akan dilakukan Polres Sukabumi, kemungkinan antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
Kementerian PUPR bersama PT. Trans Jabar Tol selaku BUJT akan tetap standby di lapangan untuk memastikan layanan tol fungsional ini berjalan baik. Penggunaan ruas tol fungsional Cigombong-Cibadak/Parungkuda tidak dipungut biaya.
Kementerian PUPR mengimbau pengguna jalan tol untuk tetap berhati-hati dan senantiasa mengikuti arahan petugas kepolisian di lapangan untuk keselamatan dan keamanan bersama. (r/KemenPUPR)
Editor: Efran






