ASN yang Maju di Pilkada Batu Bara 2024 Supaya Mundur Dari Jabatannya

Syahnan Afriansyah (Foto/ist)

Batu Bara, Mediautama.news – Munculnya sejumlah nama berasal dari kalangan birokrasi yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Batu Bara di November 2024 ini, menuai tanggapan dari masyarakat setempat di antaranya tokoh pemuda Syahnan Afriansyah.

” Sesuai ketentuan, bacalon bupati/wakil bupati dari birokrasi yang berkeinginan maju di Pilkada terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari jabatannya ,” tegas Syahnan Afriansyah kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Apalagi, lanjut Syahnan, sudah sampai mengikuti pada tahapan penjaringan yang telah dibuka oleh beberapa Partai Politik. Artinya, ini bukan lagi isu tapi sudah langkah pemantapan.

Menurutnya, mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 sudah sangat jelas dinyatakan, bahwa PNS, Pj Bupati serta anggota DPRD yang terpilih pada pemilihan sebelumnya harus mundur dari jabatannya masing-masing.

Dan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 9 Tahun 2020, jelasnya lagi, bahwa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI-Polri, pegawai negeri, kepala desa atau sebutan lain.

Karenanya, ia mengingatkan agar bagi bacalon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara dari kalangan ASN sudah harus diwanti-wanti jangan sampai ada yang melanggar ketentuan yang berlaku.(Bara)

Editor: Efran