HUKUM  

KUHP Baru Buka Peluang Hukuman Mati Ditunda 10 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto:IG/yusrilihzamhd)

Jakarta, Mediautama.news – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukuman mati dalam KUHP yang baru tidak serta-merta langsung dieksekusi. Menurutnya, Pasal 99 dan 100 KUHP baru memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

“Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Dalam KUHP Nasional, kata Yusril, Jaksa juga diwajibkan untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.

“Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru” ujarnya.

Yusril juga mengatakan, hukuman mati tidak serta merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan. Sebab, KUHP baru mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.

“Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP,” tuturnya.

Yusril menambahkan, pendekatan kehati-hatian dalam KUHP baru ini berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan yang maha kuasa.

Karenanya, hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.

“Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan,” ucap dia. (r)

Editor: Edward