Tebing Tinggi, Mediautama.news – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial Az (39), warga Dusun III, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap setelah membobol rumah warga dan mencuri dua unit handphone.
Korban pencurian adalah Ishak Marpaung (43), yang juga tinggal di Dusun III. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 06.00 WIB saat pelaku diduga masuk ke rumah melalui jendela yang dicongkel, lalu mengambil dua ponsel milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam kondisi rusak serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melapor ke Polsek Tebing Tinggi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu malam (17/5). Meski sempat mencoba melarikan diri, Az akhirnya ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, SH.
“Pelaku merupakan residivis pencurian handphone pada tahun 2020. Ia mengaku beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Senin (19/5).
Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak handphone (Vivo Y22 dan Vivo Y12s) serta sebatang kayu rambutan. Saat ini pelaku kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.(WH)
Editor: Edward






