Jakarta, Mediautama.news – Mantan Presiden Kolombia Álvaro Uribe dijatuhi hukuman tahanan rumah selama 12 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan suap terhadap saksi.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Pidana Bogotá, Sandra Heredia, pada Jumat (1/8/2025), setelah menyatakan Uribe terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Namun, Heredia membebaskannya dari dakwaan penyuapan terhadap jaksa.
Uribe membantah seluruh tuduhan dan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Uribe, yang menjabat sebagai presiden pada 2002–2010, menjadi mantan presiden pertama di Kolombia yang dijerat kasus pidana. Ia kini berusia 73 tahun.
Kasus ini bermula pada 2012, saat Uribe menuduh Senator Iván Cepeda mencoba mengaitkan dirinya dengan pembentukan kelompok paramiliter. Namun, penyelidikan justru berbalik dan menyeret Uribe ke meja hijau atas dugaan manipulasi saksi.
Situasi berubah pada tahun 2018, ketika Mahkamah Agung Kolombia memutuskan untuk membuka penyelidikan terhadap Uribe atas dugaan manipulasi saksi.
Enam tahun berjalan, Kantor Kejaksaan Kolombia akhirnya secara resmi mendakwa Uribe dalam tiga kasus tindak pidana. Ketiganya yakni penipuan prosedural, penyuapan dalam proses pidana dan penyuapan saksi.
Sementara itu, Cepeda yang dahulu dituduh oleh Uribe merayakan putusan yang diberikan oleh pengadilan. Ia menyebut masih ada jalan lain yang akan ditempuh dalam kasus mantan presiden Kolombia tersebut.(r)
Editor: Edward






