Jaksa Agung Tegaskan Tidak ada Ruang Bagi Pengkhianat Hukum di Tubuh Kejaksaan

Upacara: Jajaran kejaksaan saat mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).(Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung)

Jakarta, Mediautama.news – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.

“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” ujarnya dalam amanat yang disampaikan Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara peringatan HUT ke-80 RI di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Antara.

Burhanuddin menekankan, bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan 80 tahun lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.

Ia mengingatkan, lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum. “Kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya,” katanya.

Menurutnya, Kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan hanya dinikmati segelintir orang.

Dalam konteks tema HUT ke-80 RI, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Jaksa Agung menegaskan peran penting Kejaksaan dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Peringatan HUT RI yang bersamaan dengan usia Kejaksaan yang ke-80, lanjutnya, menjadi momentum untuk melakukan perubahan besar.

Transformasi tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.

Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani dan prinsip keadilan.

Lebih lanjut menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 dan berhubung pembahasan Rancangan KUHAP tengah bergulir di parlemen, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.

“Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujarnya.

Di akhir amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa di Indonesia untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai pembaruan komitmen bersama.

“Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian. Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka! Merdeka! Merdeka!” demikian Jaksa Agung.(r)

Editor: Edward