Jakarta, Mediautama.news – Tarif cukai khusus akan dikenakan bagi rokok ilegal di dalam negeri. Kebijakan ini dimaksudkan agar para produsen rokok ilegal terdorong untuk melegalkan produksinya, sekaligus mencegah masuknya rokok murah ilegal dari luar negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah tersebut diambil karena peredaran rokok ilegal terbukti mengganggu industri rokok legal yang selama ini sudah dikenai tarif cukai tinggi. Akibatnya, upaya menjaga kesehatan masyarakat menjadi tidak optimal, sebab rokok ilegal dari luar negeri masih beredar luas di pasar domestik.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, Senin (3/11/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
“Jadi kebijakannya kita mematikan industri, tapi menghidupkan yang di luar. Kalau gitu saya rugi lah, saya enggak mau rugi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Purbaya mengatakan, di samping menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri ke depannya, pihaknya juga mulai Desember 2025 akan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera legal dengan menjanjikan tarif cukai khusus.
“Jadi kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan,” ucap Purbaya.
Bila para produsen rokok ilegal yang telah melegalkan bisnisnya di KIHT, serta mendapatkan tarif cukai khusus, ia memastikan akan menindak dengan keras bila masih ada yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal.
“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” paparnya.(r)
Editor: Edward






