Jakarta, Mediautama.news – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini diambil untuk memberi kelonggaran di tengah periode libur Hari Raya Idulfitri.
Batas akhir pelaporan yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga akhir April 2026. Dengan demikian, tenggat waktu pelaporan SPT orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan.
Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut sejalan dengan rencana yang sebelumnya telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak. Ia bahkan menyebut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah lebih dulu memberi sinyal terkait perpanjangan ini.
“Batas lapor SPT boleh seperti itu (disamakan hingga akhir April). Bimo bukannya sudah menyampaikan?” ujarnya, Rabu (25/3/2026), melansir CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Bimo memang membuka peluang perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Hal itu dipertimbangkan karena tenggat waktu pelaporan beririsan dengan masa cuti bersama Lebaran.
Ia menjelaskan, pihaknya sempat melakukan evaluasi menjelang periode libur. Jika tren pelaporan menunjukkan peningkatan signifikan, maka batas waktu semula tetap dipertahankan. Namun, opsi perpanjangan tetap disiapkan sebagai langkah antisipasi.
“Kita lihat sekitar satu minggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporan meningkat, kemungkinan tetap sesuai jadwal,” kata Bimo.
Meski demikian, ia menegaskan setiap keputusan terkait perpanjangan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan sebelum diberlakukan secara resmi.(r)
Editor: AR Manik






