EKBIS  

DJP Kaji PPN Jalan Tol! Strategi Baru Dongkrak Penerimaan Negara

Ruas Jalan Tol (Foto:Dok/BPJT Kemen PUPR)

Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi jangka menengah untuk memperluas basis pajak di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029, yang memuat agenda penyusunan berbagai regulasi baru guna mengoptimalkan pendapatan negara.

Dalam dokumen itu, melansir Kompas.com, DJP menilai penerapan PPN atas jasa jalan tol berpotensi memberikan kontribusi tambahan bagi kas negara.

DJP menjelaskan, mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol diharapkan mampu mendorong peningkatan penerimaan secara signifikan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah ekstensifikasi perpajakan, yakni memperluas objek pajak agar lebih banyak sektor yang berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah menilai perluasan basis pajak menjadi langkah penting mengingat rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, melalui Renstra DJP 2025–2029, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengombinasikan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk dengan menggali potensi sumber-sumber pajak baru.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan kenaikan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Melalui kebijakan PPN jalan tol, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang dinilai lebih adil sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan ekonomi yang terus berubah.

DJP menilai regulasi baru diperlukan sebagai dasar hukum pemajakan terhadap sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Selain pajak jalan tol dalam bentuk PPN, rencana perluasan basis pajak juga mencakup transaksi digital lintas negara serta penerapan pajak karbon. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum merinci skema teknis penerapan PPN jalan tol, termasuk besaran tarif maupun mekanisme pemungutannya.

Penyusunan aturan terkait kebijakan pajak jalan tol itu ditargetkan rampung sekitar 2028. Artinya, rencana pengenaan PPN jalan tol masih berada pada tahap perumusan dan pelaksanaannya menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.

Mengutip laman DJP, tarif PPN pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan umum menjadi 12 persen untuk semua barang, melainkan tetap berada di level 11 persen untuk sebagian besar barang dan jasa kebutuhan pokok. Sementara itu, tarif PPN 12 persen difokuskan hanya untuk barang-barang mewah.(r)

Editor: Edward