HUKUM  

53 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Deliserdang, Tiga Kurir Ditangkap

Tunjukkan Barang Bukti: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi menunjukkan barang bukti narkotika, pada konferensi pers di Mapolresta Deliserdang, Senin (27/4/2026).(Foto:Dok/Ds)

Lubuk Pakam, Mediautama.news – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui jalur ilegal di Tanjungbalai. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita empat jenis narkotika dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengungkapkan, narkotika tersebut diduga diselundupkan melalui pelabuhan tikus di wilayah Tanjungleidong, Tanjungbalai, dan rencananya akan diedarkan di kawasan Lubukpakam dan sekitarnya.

“Total sabu yang diamankan mencapai 53 kilogram lebih, selain itu juga ditemukan ekstasi, liquid vape mengandung narkotika, serta happy water,” ujar Hendria didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK MH, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Wakasat, AKP OJ Samosir, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan, Kanit Idik II, Iptu Suyadi, dan Kasubbag Humas, AKP Jans MG Napitupulu SH, dalam konferensi pers di Mapolresta Deliserdang, Senin (27/4/2026).

Barang bukti yang disita meliputi 50 bungkus plastik berwarna emas bergambar durian merek Freeso-Dried Durien berisi sabu seberat 53.217 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 31 bungkus liquid cartridge vape sebanyak 3.249 unit, terdiri dari 2.982 unit merek Lamborghini dan 267 unit merek Ninja.

Tak hanya itu, turut disita 35 sachet narkotika jenis happy water serta 9.112 butir pil ekstasi merek Rolex yang dikemas dalam dua bungkus plastik transparan, masing-masing berisi 5.000 butir berwarna oranye dan 4.112 butir
berwarna hijau.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga orang kurir berinisial J alias I (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Selain pelaku, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza putih BK 1682 QR yang digunakan untuk mengangkut narkotika, dua unit telepon genggam, serta satu unit iPhone 14 Pro Max.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Lubukpakam melalui jalur Tanjungleidong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku sejak dari Tanjungbalai hingga memasuki jalan tol menuju Lubukpakam.

Setibanya di pintu keluar tol Lubukpakam, petugas langsung melakukan penyergapan dengan menghadang kendaraan dari arah depan dan belakang. Ketiga kurir beserta barang bukti berhasil diamankan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk tersangka dewasa, penyidik menerapkan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur diproses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para kurir mengaku menerima narkotika dari seorang berinisial X di wilayah Tanjungleidong untuk kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial B di Lubukpakam.(Des1)

Editor: Edward