EKBIS  

GAPRINDO: Kemasan Polos Bisa Bikin Rokok Ilegal Kuasai Pasar

Digagalkan: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di salah satu gudang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.(Foto:CNBC Indonesia/Rayhan Daffa)

Jakarta, Mediautama.news – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) mengkhawatirkan peredaran rokok ilegal akan meningkat jika pemerintah menerapkan aturan kemasan polos atau standardisasi kemasan rokok. Kebijakan tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026) melansir CNBC Indonesia mengatakan, penyeragaman kemasan dengan warna Pantone 448 C berpotensi membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal yang saat ini sudah marak di pasaran.

Menurutnya, rokok ilegal saat ini diperkirakan telah menguasai sekitar 14 persen pasar atau setara 40 miliar batang. Jika seluruh kemasan dibuat seragam, identifikasi produk legal dan ilegal akan semakin sulit dilakukan.

Selain itu, GAPRINDO menilai kebijakan kemasan polos tidak diatur secara spesifik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Kesehatan. Aturan tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu hak kekayaan intelektual karena menghilangkan identitas merek produk.

Benny mengatakan, industri tembakau saat ini menghadapi tekanan ekonomi yang berat sehingga membutuhkan regulasi yang realistis dan dapat diterapkan.

Kebijakan yang terlalu menekan, ujarnya, belum tentu efektif menurunkan jumlah perokok. Sebaliknya, rokok legal berpotensi tergeser oleh produk ilegal yang pada akhirnya dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.(r)

Editor: AR Manik