Jakarta, Mediautama.news – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang menjadi identitas tahanan Kejagung. Ia tampak memakai kaus berkerah hitam dengan kedua tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kehadiran Dadan langsung menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak siang. Namun, ia tidak memberikan pernyataan apa pun sebelum dibawa masuk ke kendaraan tahanan.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos melalui pengaturan proses verifikasi pada portal kemitraan BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief, melansir Kompas.com.
Selain itu, penyidik juga menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan kebutuhan pengadaan tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta terjadi penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit barang senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN. Dadan Hindayana bersama dua wakilnya dicopot dari jabatan dan digantikan oleh Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Pemerintah menyebut pergantian tersebut dilakukan setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir. Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor BGN di Jakarta guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.(r)
Editor: AR Manik






