SUMUT  

DLH Simalungun Bahas Revisi RIPS untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Paparan: Kepala DLH Simalungun Daniel H. Silalahi menyampaikan paparan pada rapat pembahasan laporan antara penyusunan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026).(Foto:Dok/Humas)

Simalungun, Mediautama.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat pembahasan laporan antara penyusunan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026). Revisi dilakukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Rapat dihadiri tim konsultan penyusun RIPS, perangkat daerah, seluruh camat se-Kabupaten Simalungun, serta pengelola bank sampah.

Kepala DLH Simalungun Daniel H. Silalahi mengatakan, Kabupaten Simalungun telah memiliki RIPS yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018. Namun, dokumen tersebut perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kondisi daerah.

Menurutnya, rapat ini menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan dokumen revisi melalui masukan dari OPD, camat, dan pengelola bank sampah. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan, strategi, dan program pengelolaan sampah yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Daniel juga mengajak seluruh peserta memberikan saran dan data yang dibutuhkan agar revisi RIPS dapat menjadi pedoman pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan tim konsultan, Juswardi Sinaga, menjelaskan pengelolaan sampah di Simalungun masih didominasi pola kumpul, angkut dan buang yang membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Karena itu, revisi RIPS diarahkan pada sistem pengelolaan terpadu yang mengutamakan pengurangan sampah dari sumber, pemanfaatan kembali, serta penguatan peran bank sampah dan partisipasi masyarakat.

Revisi RIPS juga mempertimbangkan kondisi wilayah Simalungun yang terdiri dari 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan persampahan, mengurangi beban TPA, dan mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(Sim1)

Editor: AR Manik