mediautama.news – Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni SH MH menghukum Bandar Sabu Kampung Kubur selama 15 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (03/07/2019).
Selain hukuman penjara, Jakir Usin alias Zakir Husin (47) juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang dibacakan Randi Tambunan yang menuntut selama 12 tahun penjara denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menyatakan terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 50 gram atau melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zakir Husin bersama penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Medan.
Sementara mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, pada Rabu 29 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan.
Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari dan sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.
Melvasari bersama supirnya, Zulheri dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang dimaksud.
“Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik,” lanjut JPU Kejari Chandra.
Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru dengan mengendarai mobil merk Honda CRV miliknya,” urai JPU.
Setelah Zakir tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam. Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari.
“Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan. Terdakwa dibawa ke Medan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” cetus JPU dari Kejari Medan ini.
Menurut Chandra, sabu yang disita dari Melvasari seberat 50 gram seharga Rp 27 juta dipesan dari Agam dan Iqbal (DPO). (MU/AN)