mediautama.news – Polsek Medan Helvetia melaksanakan razia kendaraan bermotor di Jalan Tengku Amir Hamzah Griya, Kota Medan, Minggu (14/7/2019) dini hari.
Sebelum pelaksanaan razia kendaraan bermotor, Polsek Medan Helvetia melakukan Apel yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia Ipda SR. Harahap di halaman Polsek Medan Helvetia guna mengantisipasi dan menekan kasus 3C (Curat, Curas, Curan) yang berada di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia.

Dalam pelaksanaan razia yang mana sebelumnya Personil Beat 1 Patroli Polsek Medan Helvetia bersama Personil unit Lantas, unit Binmas dan unit Intel serta Team Pegasus Polsek Medan Helvetia melaksanakan Patroli rutin di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia.
Saat pelaksanaan razia jumlah kekuatan Personil yang dilibatkan berjumlah 15 orang dan terdiri dari setiap fungsi dan dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia Ipda SR. Harahap selaku Perwira Pengawas serta didampingi juga oleh Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu S Usman Nasution.SH dan Panit 2 Intelkam Polsek Medan Helvetia, Aiptu Nizar Nasution serta Team Pegasus Polsek Medan Helvetia.
Adapun hasil dari pelaksanaan razia yang dilaksanakan di Jalan Tengku Amir Hamzah terdiri dari 7 Set Tilang dan sebagai perincian serta barang bukti yang disita 1 Lembar Sim,1 lembar STNK Roda 2 dengan jumlah 4 unit serta 1 Unit Roda 4 keseluruhannya tidak dapat menunjukan surat-surat yang sah menurut ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Selama pelaksanaan razia berjalan aman dan tertib,dan kegiatan razia berakhir sekira pukul 03 30 Wib.
Sementara itu, terkait tentang pelaksanaan razia, awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Helvetia Kompol Hj.Trila Murni. SH melalui smartphone mengatakan, anggota saya dalam melaksanakan razia di lengkapi dengan surat perintah pelaksanaan razia dan saya yang menandatangani surat perintah tersebut
“Untuk surat-surat yang saat ini disita maupun kendaraan yang disita, silahkan lengkapi apa-apa yang kurang serta ditemukan oleh petugas kepolisian saat melaksanakan razia.” Sebutnya.
Lanjutnya, “Kami tidak akan mempersulit saat pemilik kendaraan tersebut akan mengurus kendaraannya, termasuk surat-surat yang kami sita sementara, terkecuali bagi pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang sah menurut perundang- undangan yang berlaku,” Pungkas Kompol H.Trila Murni SH. (MU/REL)