mediautama.news – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan 173.800 ekor benih lobster di Bali, Sabtu (13/7/2019). Kegiatan tersebut dilakukan di dua tempat yakni perairan Pulau Nusa Penida dan Nusa Dua.
Benih lobster tersebut merupakan sebagian hasil ungkap kasus Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Bersama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), aparat menggerebek sebuah rumah di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung yang menjadi tempat penampungan dan pengemasan paket benih lobster.
Di sana, petugas menemukan 306.650 ekor benih lobster. “Total barang barang bukti tersebut senilai Rp 47,3 miliar,” ucap Kepala BKIPM Rina.
Susi menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, lobster, kepiting, dan rajungan di bawah ukuran normal panen dan sedang bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia. Jika dibiarkan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan lobster di alam.
“Sebab, lobster belum bisa dibudidayakan di laboratorium secara in house,” kata menteri asal Pangandaran itu.
Selain itu, penjualan benih lobster dianggap merugikan. Karena nilai jualnya kecil dibanding nilai jual lobster dewasa siap panen. Susi berharap, agar bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa.
“Mudah-mudahan bisa tumbuh besar. Saya berharap semua sadar untuk tidak mengambil bibit-bibit lobster lagi. Kalau bibitnya diambil nanti habis lama-lama,” pesannya dikutip dari Jawapos.com. (JP/MU-06)