mediautama.news – Demi mewujudkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi Pekerja/Buruh yang terdzolimi dari pengusaha-pengusaha nakal akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang membuat para pengusaha semena-mena terhadap para pekerjanya.
Seperti yang terjadi dengan para pekerja Home Industri mancis gas yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Pada Jumat 22 Juni 2019 lalu meledak dan terbakar, sebanyak 30 orang pekerja dinyatakan tewas terpanggang dalam kejadian tersebut.
Dalam hal ini Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) yang tergabung 22 serikat pekerja/Buruh di Provinsi Sumatera Utara akan menggelar unjuk rasa di beberapa titik yang ada di Kota Medan pada hari Rabu 17 Juli 2019 mendatang.
Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) terdiri dari 22 Serikat Pekerja/Buruh yakni, SERBUNDO, SPN SUMUT, SBMI SUMUT, SBMI Merdeka, GSBI SUMUT, SBBI, PPMI, SBSI F.LOMENIK SUMUT, SBSI 1992 Kabupaten Deli Serdang, SPN SEJAHTERA, FSPMI- KSPI SUMUT.
F.SP. LEM KSPSI Kabupaten Deli Serdang, SBSI Kabupaten Deli Serdang, SBSI GARTEKS SUMUT, F.SP.KAHUT KSPSI Kabupaten Deli Serdang, F.SP.NIBA-KSPSI SUMUT, SBSI 1992 SUMUT, F SPI-KPBI, Kesatuan Buruh Independen, SBSU, OPPUK, dan LBH Medan.
Unjuk rasa tersebut dilakukan APBD-SU menyikapi perihal dalam rangka tuntutan Pekerja/Buruh Sumatera Utara terkait pembayaran santunan kepada ahli waris pekerja /buruh yang menjadi korban kebakaran Pabrik Home Industri Mancis PT.Kiat Unggul.
Selain itu, APBD-SU juga mengingatkan agar pemerintah melaksanakan tugas dan kewajiban nya secara jujur dan adil serta menginginkan pihak pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan Pekerja/Buruh yang saat ini terjadi di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara.
Dalam tuntutannya, Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) secara keseluruhan mengeluarkan sepuluh butir pernyataan, Pertama, APBD-SU meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo maupun Pemerintahan Provinsi Sumut agar mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan Langkat.
Kedua, APBD-SU meminta agar mencopot Kepala Unit Pelayanan Terpadu I (UPT I), Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.
Ketiga, APBD-SU meminta agar mencopot Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Langkat.
Keempat, APBD-SU meminta agar memeriksa Pengawas Provinsi Sumut.
Kelima, APBD-SU meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten Langkat agar mendahului pembayaran santunan dan Hak-Hak Pekerja buruh yang menjadi korban Pabrik Home Industri PT Kiat Unggul.
Keenam, APBD-SU meminta agar Bapak Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Ketujuh, APBD-SU meminta agar pemerintah mencopot Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan yang lalai dalam Penanganan Pengaduan.
Kedelapan, tolak Revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dan menolak sistem kerja pemanggangan dan Cabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kesembilan, Terbitkan perlindungan pekerja buruh perkebunan dan APBD-SU meminta agar Pemerintah menerbitkan Permenaker Perlindungan Pekerja/Buruh Rumahan.
Kesepuluh, Perkuat Pegawai Pengawas di Seluruh Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara serta perbaiki layanan BPJS Kesehatan Khususnya Bagi Pekerjaan/Buruh.
Sementara itu Natal Sidabutar SH selaku Pimpinan Aksi mengatakan, kita yang tergabung 22 serikat di Provinsi Sumatera Utara akan menurunkan kurang lebih sekitar 1500 Pekerja/Buruh dari berbagai unsur serikat.
“Tempatnya yang menjadi titik kumpul kita ada beberapa bagian yakni dari Halaman Perumahan Padang Hijau Diski, Lapangan Garuda Tanjung Morawa, Fly Over Simpang Amplas Medan, Simpang Kim Mabar dan Lapangan Merdeka Medan.” Kata Natal.
Lanjutnya lagi, “Kita akan melakukan Aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, lalu kita aksi ke Kantor DPRD Sumatera Utara setelah itu kita akan unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan Kantor BPJS Kesehatan Regional I Sumut Serta Bundaran SIB Medan” Pungkas Natal Sidabutar SH. (MU-06)