HUKUM  

Terungkap, Ini Dia Identitas Dua Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa di Tuasan

Kedua pelaku diduga curanmor dihakimi massa tewas ditempat di Jalan Tuasan, Medan Tembung.

mediautama.news – Dua Pelaku yang diduga curanmor yang tewas dihakimi massa di Jalan Tuasan Gang Rukun, Medan Tembung, Jumat 26 Juli 2019 lalu akhirnya diketahui.

Identitas kedua pelaku tersebut diketahui setelah pihak keluarga datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (27/7/2019).

Kedua pelaku diketahui bernama Ahmad Zainuddin alias Vizai (26) warga Pasar 5 Gang Makmur Dusun 14, Desa Tembung dan M. Ilham (25) warga Jalan Rahayu, Pasar 6 Gang Kenari, Dusun 5 Sengon Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sementara itu Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto didampingi Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay membenarkan bahwa kedua pelaku sudah dijemput keluarganya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

“Benar, jenazah kedua tersangka sudah diurus dan dijemput pihak keluarga di RS Bhayangkara Medan,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Subroto saat dikonfirmasi wartawan.

Dikatakannya, dalam aksi pencurian sepeda motor di parkiran Masjid AR Ridho Jalan Tuasan Gang Rukun, Kec Medan Tembung. Kedua pelaku diduga sudah mengamati kendaraan di parkiran dan nekat hendak mencuri sepeda motor CBR 150 BK 3612 AGW.

Sepeda motor yang mau di curi tersebut diketahui milik salah seorang jamaah masjid, Agung Praditya (25) warga Jalan Tangkul I  Medan Tembung yang sedang melakukan sholat Magrib di masjid tersebut.

“Kedua pelaku naik sepeda motor Honda Beat warna Merah BK 3909 ACS. Nanti akan kita cek lagi ke samsat mengenai kejelasan kendaraan yang dibawa tersangka ini,” terangnya.

Dari hasil data di kepolisian, salah satu pelaku ternyata memang seorang residivis atas kasus pencurian. Kompol Subroto saat diwawancarai mengatakan bahwa pihak keluarga tersangka sudah membawa jasad keluarga tersangka untuk dikebumikan. 

Sebab, orang tua Ahmad Zainudin yang bernama, Supartini (41) warga Jalan Pasar 5, Gang Makmur, Desa Tembung dan orangtua M Ilham yakni Ruqyah (54) warga Jalan Rahayu Gang Kenari 3, Dusun 5 Sengon, Desa Klippa, meminta polisi agar jasad keduanya tidak dilakukan otopsi dan akan dikebumikan segera.

“Keluarga tersangka tidak mau dilakukan otopsi dan minta agar jasad korban dikebumikan sehabis Shalat Zhuhur. Jadi, pengakuan orangtua dari tersangka Vizai, bahwa anaknya itu pernah dipenjara 2 kali karena kasus pencurian, tapi nanti kita dalami lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersimbah darah dihakimi massa di Jalan Tuasan, Gang Rukun Medan Tembung, Jumat (26/7/2019) malam.

Kedua pelaku kepergok mencuri sepeda motor Honda CBR 150 BK 3612 AGW di halaman parkiran Masjid AR Ridho Jalan Tuasan Gang Rukun Medan Tembung. 

Namun pada saat itu, korban dan warga melihat kunci Letter T yang digunakan pelaku sudah lengket di sepeda motor milik korban. Karena kepergok warga, keduanya pun berlari hingga memanjat atap rumah warga.

Kedua pelaku ditangkap warga setelah jatuh dari atap rumah warga, lalu dihakimi massa. Karena kondisinya luka keduanya cukup parah, polisi langsung membawanya ke RS Bhayangkara Medan. Keduanya tewas berjarak 50 meter dari TKP pencurian. (MU-06)