HUKUM  

Tawarkan SPG Kosmetik Kepada Pria ‘Hidung Belang’, Hamdani Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Hamdani saat Jalani Sidang Perdana di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

mediautama.news –  Akibat menawarkan SPG Kosmetik kepada pria ‘hidung belang’ melalui via akun WhatsApp (WA) terdakwa Hamdani Daeng alias Kak Dani (25), warga Jalan Sampali  Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut terpaksa harus duduk di kursi pesakitan menjalani sidang perdana di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/8).

 

Penuntut umum Eka Kartika Purba SH dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada hari  Kamis, 16 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB, akun Whatsapp terdakwa Hamdani menerima pesan yang isinya mencari cewek bisa menemani menikmati hiburan karaoke ataupun mencari wanita yang mau melakukan hubungan seks. 

 

Terdakwa menghubungi beberapa wanita  kenalan terdakwa yang biasa melakukan layanan tersebut dan  selanjutnya mengirimkan 3 foto wanita tersebut namun ditolak pemesan. 

 

Empat jam kemudian, ketika terdakwa Hamdani menyalon kedua saksi korban RR alias Via dan RU alias sasa, pria ‘hidung belang’ tersebut kembali menghubungi terdakwa  melalui WA. 

 

Tidak mau kehilangan akal, terdakwa  kemudian menawarkan ‘job’ tersebut kepada kedua saksi korban dan diiyakan. Foto kedua wanita berparas jelita itu pun dikirimkan via WA ke pemesan dan disetujui.

 

Setelah disepakati tarif untuk layanan sekali bersetubuh alias short time sebesar Rp1,5 juta dan komisi atas jasa terdakwa Hamdani sebesar Rp300 ribu. Kemudian  sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa Hamdani bersama kedua saksi korban berangkat ke Hotel Grand Aston City Hall di Jalan Balai Kota Medan dan diantar ke kamar nomor 709.

 

Di dalam kamar itu juga terjadi proses pembayaran dan tidak berapa lama kemudian  setelah selesai proses pembayaran datang saksi Ricky R Sembiring SH dan saksi Nurifddini Kholida SE (anggota Ditreskrimsus Polda Sumut) dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan  saksi korban RR dan RU. Turut disita 1 unit hp OPPO F1S berikut uang kontan Rp3,3 juta.

 

Hamdani dijerat pidana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Usai pembacaan dakwaan, penuntut umum menghadirkan kedua saksi korban RR dan RU untuk didengarkan keterangannya.

 

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Ali Tarigan SH, kedua saksi korban. mengaku berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) freelance alat kosmetik.

Kedua saksi korban RR alias Via dan RU alias sasa SPG Kosmetik saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Kedua wanita bertubuh sintal itu juga mengakui kalau terdakwa menshare foto mereka kepada seseorang via akun Whatsapp, terdakwa Hamdani juga sempat menggerutu karena tidak berhasil menawari cewek untuk konsumen.

 

Sementara itu, saat di dalam persidangan, kedua saksi korban berusaha agar wajah mereka tidak dikenali dengan mengenakan jilbab krem dan hitam serta mengenakan masker dan terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera awak media.

 

Bahkan, hakim anggota Richard Silalahi SH dan JPU sempat meminta awak media untuk tidak mengambil gambar meskipun persidangan tersebut adalah sidang terbuka.

 

Usai JPU membacakan dakwaan dan menghadirkan saksi korban, majelis hakim menunda persidangan pekan depan. (MU-06)