HUKUM  

Rampas HP, Dua Pelaku Diamankan Pegasus Polsek Medan Baru dari Amukan Massa

Kedua tersangka (tengah) saat diamankan di Mapolsek Medan Baru.

mediautama.news – Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pelaku bandit jalanan dari amukan massa di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (22/8/2019).

 

Pasalnya, kedua tersangka yang diketahui berinisial RHT (34) warga Jalan Kasuari Gang Adil, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan SA (40) warga Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Baru akibat merampas handphone (HP).

 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Philip A Purba mengatakan keduanya dihakimi massa lantaran kepergok warga merampas handphone milik korban Widya Paramita (20) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumut yang ketika itu sedang melihat penunjuk arah (Google map).

 

“Saat itu korban memegang handphonenya tanpa disadari nya dari samping sebelah kiri datang kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung merampasnya,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

 

Mengetahui handphonenya masih dikatakan Kanit, dirampas korban pun berteriak maling membuat warga sekitar bersama pengendara sepedamotor lainnya langsung mengejar kedua bandit jalanan tersebut.

Sepeda motor yang digunakan kedua tersangka saat melakukan perampasan Handphone.

“Keduanya sempat dihakimi warga hingga babak belur. Beruntung, nyawa keduanya dapat diselamatkan setelah personel yang menerima laporan langsung ke lokasi dan mengamankannya,” sebutnya.

 

Dari tangan keduanya turut disita barang bukti handphone merk Oppo dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih BK 2985 AHV yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatan jalanan. 

 

“Atas perbuatan kedua tersangka kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Philip Purba. (MU-07)