Terdakwa Penyebar Hoaks Tak Hadir, Djarot Sebut Berita Hoaks Bukan Perkara Kecil

  • Bagikan
Ket foto: Djarot Saiful Hidayat hadir sebagai saksi korban atas perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) lewat akun media sosial.

mediautama.news – Giliran cagubsu periode 2018-2023 Djarot Saiful Hidayat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) lewat akun media sosial atas nama terdakwa Dewi Budiati, Selasa (27/8) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Namun anehnya, ketika ditanya majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara SH MH soal ketidakhadiran terdakwa, tim penasihat hukum dimotori Taufik SH menyatakan, sedang sakit. Namun tim penasihat hukum tidak mampu menunjukkan surat keterangan sakit di persidangan.

Di Persidangan saksi korban juga sebagai Cagubsu Djarot Saiful Hidayat menyayangkan ketidakhadiran terdakwa yang justru tanpa surat keterangan sakit.

“Saya ke sini (PN Medan, red) mohon maaf yang mulia, menunjukkan itikad baik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya laporkan hingga perkaranya sampai ke persidangan. Sebab hoaks ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI dan sangat bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.

“Menurut saya berita Hoaks bukanlah perkara kecil, bagi saya perkara Hoaks adalah permasalahan yang besar, karena fitnah-fitnah seperti ini yang bisa menghancurkan warga berbangsa,” sambungnya.

Politisi PDIP itu juga berharap agar majelis hakim menegakkan keadilan. Perkara yang menjerat terdakwa menurutnya tidak semata persoalan antara orang per orang. Namun menyangkut ‘kewarasan’ publik dalam menyikapi pesta politik Pilgubsu/Pilwagubsu 2018 lalu.

“Harus ada toleransi. Kita boleh berbeda pilihan tapi kita tidak boleh membenci satu sama lain apalagi sampai menebar fitnah. Di PDIP saya tidak pernah diajarkan menebar fitnah,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Sri Wahyuni, calon anggota DPR RI dapil Sumut III itu menyatakan, siap hadir pada persidangan pada hari Rabu, 04 September 2019 mendatang. Namun Djarot secara diplomatis agar majelis hakim tegas soal itikad baik terdakwa untuk hadir di persidangan agar perkaranya berkepastian hukum.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Taufik SH mengatakan, ketidakhadiran klien mereka karena alasan sakit. Biasanya Senin dan Selasa merupakan jadwal terdakwa periksa kesehatan karena penyakit lambung, paru dan gula yang dideritanya.

Usai persidangan, Djarot didampingi ketua tim kuasa hukumnya Arion SH menyatakan telah memaafkan terdakwa. Namun perkaranya tetap lanjut agar mendapatkan kepastian hukum.

Video Djarot Saiful Hidayat saat di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Medan.

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, tanggal 5 Juni 2018 lalu saksi korban Djarot Saiful Hidayat mengadakan silaturahmi dengan sejumlah kepala desa di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

Namun setahu bagaimana, terdakwa melalui akun fb-nya membuat postingan berita hoaks seolah cagubsu Djarot Saiful Hidayat ada membagi-bagikan uang dalam acara silaturahmi dengan unsur kepala desa di Kantor Apdesi tersebut. (MU-06)

  • Bagikan