MEDIAUTAMA.CO – Para penghuni bangunan sekitar gedung Warenhuis tepatnya di Jalan Jend Ahmad Yani, Jumat 13 September 2019 menjadi hari sangat menyedihkan bagi masyarakat sekitar lokasi.
Pasalnya, di lokasi bangunan tersebut terjadi penggusuran yang melibatkan unsur Pemerintahan Kota Medan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
Pada penggusuran ini pihak pemerintah telah mengabaikan kepentingan hak dasar masyarakat yang menghuni bangunan dimaksud dalam hak untuk bertempat tinggal.
Hal ini dikatakan Maswan Tambak SH selaku Kepala divisi buruh dan miskin Lembaga bantuan hukum Medan melalui keterangan persnya. Jumat, (14/9/2019).
“Masyarakat yang tinggal disitu juga terdiri dari beberapa anak-anak dan para perempuan, pada penggusuran kali ini masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah berupaya untuk bernegosiasi terkait penggusuran,” kata Maswan.
Dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah juga menyampaikan beberapa surat peringatan yang dilayangkan oleh dinas perumahan kawasan permukiman dan tata ruang telah ditanggapi dengan dikirimkannya surat Nomor :146/LBH/PP/IX/2019 tertanggal 2 September 2019 perihal permohonan penundaan pengosongan dan diberi kompensasi.
“Dengan dilayangkannya surat tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berharap ada tindakan oleh instansi terkait namun faktanya pihak pemerintah kota medan dan jajarannya tidak merespon surat tersebut,”beber Maswan.
Ia menambahkan, bahwa dirinya telah berupaya menghubungi walikota medan melalui pesan WhatsApp, juga tidak memberi tanggapan.
Sebelumnya, LBH Medan juga telah menanyakan surat tersebut langsung ke kantor Walikota Medan melalui junaedi selaku petugas bagian pemerintahan.
Namun, Junaedi mengatakan bahwa terhadap surat tersebut agak berat untuk penyelesaiannya karena harus mendiskusikan hal tersebut kepada pihak terkait dan terhadap permasalahan tersebut.
Baca Juga : Ketua Umum SBMI, Rintang Berutu SH Akan Dilantik Menjadi Advokat
“Pemko medan berencana mengadakan pertemuan dengan pihak terkait serta masyarakat pada hari selasa 17 september 2019,” jelas Maswan Tambak.
Selain itu, Maswan menjelaskan bahwa Junaedi mengatakan bahwa terhadap penggusuran yang sedang berlangsung. Ia (Junaedi-red) tidak berwenang untuk menghentikan penggusuran tersebut karena sudah beberapa kali diperingatkan.
Sementara itu, kejadian penggusuran tersebut telah terjadi kerusuhan dalam proses penggusuran karena ada perlawanan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Sebab bangunan yang telah mereka dirikan dari hasil keringatnya dirobohkan begitu saja tanpa ada memberikan kompensasi kepada masyarakat.
Baca Juga : JPU Tuntut Mati Terdakwa Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi
Saat penggusuran, para masyarakat berteriak-teriak histeris dan beberapa anak berada didalam bangunan tersebut menangis. Seharusnya Pemko Medan sebagai pemerintah juga bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak untuk bertempat tinggal kepada masyarakat terdampak dari penggusuran tersebut.
Pemko Medan terkesan tidak konsisten dalam penggusuran karena kenapa tidak dari dulu sebelum masyarakat mendirikan bangunan ada pelarangan pendirian bangunan.
Selain itu pemko medan juga harus terbuka mengenai peruntukan gedung Warenhuis dan wilayah sekitarnya.
“Pemerintah Kota Medan harus tetap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat terdampak penggusuran,” tegas Maswan Tambak selaku kepala divisi buruh dan miskin LBH Medan.
Dari pantauan awak media di lokasi sempat terjadi aksi melucuti pakaian sendiri dari seorang wanita bertubuh gemuk yang tak terima rumahnya di ratakan dengan tanah dengan menggunakan ekskavator. (MU-06)