HUKUM  

Tiga Pemuda Asal Aceh Kurir Sabu 990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara

Ket Foto : Tiga terdawka kurir sabu seberat 990 gram masing-masing divonis 15;tahun penjara.

MEDIAUTAMA.CO – Tiga terdakwa kurir sabu asal Aceh Utara divonis masing-masing 15 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 990 gram di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10/2019).

Ketiga terdakwa yakni Mahmudi alias Pute (27), warga  Dusun Teungku Di Meudang Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, Fatriadi (34) warga Dusun Tungku Batee Puteh Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara dan Ikhwani (29) warga Dusun Bateputeh Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir Kab. Aceh Utara

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga  terdakwa yakni Mahmudi dan Fitriadi serta Ikhwani dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH.

Selain itu majelis hakim juga membebankan kepada ketiga terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara.

Majelis Hakim dalam putusan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram,” sebut majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH.

Baca Juga : Pembuat Pil Ekstasi Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam nota putusan majelis hakim hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” ucap hakim Djamaluddin.

Putusan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU Juliana Tarihoran SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 1 tahun penjara.

Sementara itu menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni SH menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran SH mengatakan, bermula ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Tim Ditresnarkoba Sumut pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019.

Saksi Toga M Parhusip dan saksi Irwanto  bersama dengan anggota tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia kota Medan.

Menanggapi informasi tersebut pada tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berangkat ke lokasi dan melihat terdakwa Fatriadi, Mahmudi dan Ikhwani sedang berjalan menuju Hotel Antara Dua dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa dan menginterogasi. Saat mengintrogasi ketiga terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di Kamar Hotel Antara Dua tepatnya di bawah kasur.

Setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisi 990 gram sabu.

Bahwa narkoba jenis sabu tersebut atas suruhan Zakir (DPO) yang akan diantarkan ke LP. Cipinang oleh terdakwa Fatriadi dan Ikhwani serta mendapat upah sebesar Rp60 juta. Atas perbuatan ketiga terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. (MU-06)