MEDIAUTAMA.CO | Medan – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Selasa (8/10/2019) akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka korupsi berinisial AH dan DCN terkait pengerjaan proyek Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan auditor, kerugian negara mencapai Rp14,75 miliar.
Hal Itu diungkapkan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH,MH kepada awak media via pesan teks WA, Selasa petang
Tersangka AH (45) adalah Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia dan DCN (38) selaku Direktur PT Harawana Consultant (HC).
Juru bicara Kejatisu menguraikan, pada TA 2016, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nisel mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix.
Termasuk marking volume 45.608 Meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp27 miliar yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.
Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT MAI dengan tersangka AH selaku Direktur II.
Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT HC dengan tersangka DCN sebagai Direktur.
PEKERJAAN 80 PERSEN :
Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19,84 miliar. Namun dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sementara famra do lapangan, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT HC.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan, kerugian negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nisel TA 2016 mencapai Rp14.75 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, kedua tersangka kemudian dititipkan Bidang Pidsus Kejatisu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. (MU-06)