MEDIAUTAMA.CO | Medan – Dinilai tidak kooperatif alias berbelit-belit saat memberikan keterangan, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dalam sidang lanjutan, Selasa petang (15/10/2019), di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Hengki bin Aki (60), terdakwa judi online.
Mendengar hal itu, terdakwa sebelumnya terlihat nyaman-nyaman saja di ‘kursi pesakitan’ sontak shock. Sebab ketika kasusnya ditangani Ditreskrimum Poldasu, penahanan terdakwa sempat ditangguhkan.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan status penahanan Hengki adalah tahanan rumah. Majelis hakim menahan terdakwa Hengki hingga tanggal 22 Oktober 2019. Yakni jadwal JPU membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Baca Juga : Hakim Geleng Kepala, 2 Terdakwa Jadikan Mesjid Lokasi Transaksi Sabu
Sebelumnya, terdakwa berusia senja tersebut terlihat seolah pekak ketika salah seorang anggota majelis hakim Akhmad Sahyuti menanyakan tentang kebenaran barang bukti (BB) yang ditunjukkan Penuntut Umum Ermahyanti Tarigan.
Yakni ‘print out’ pemasangan sejumlah nomor tebakan toto gelap (togel). Juga tebak pemenang pertandingan dan skor hasil pertandingan sepakbola via smartphone milik terdakwa.
Padahal berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, terdakwa yang kebetulan berbicara rada sengau tersebut mengaku kalau dirinya memasang tebakan nomor togel kepada pria bernama Joko (DPO). Data di smartphone terdakwa, pria Joko tersebut tertulis: Jk Mr 2.
Baca Juga : OTT Walikota Medan, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
Selain itu, terdakwa juga melakukan pemasangan taruhan judi pertandingan klub sepakbola. Yakni Barcelona vs Lyon sebesar Rp300.000. Bayern Munchen vs Liverpool sebesar Rp200.000. Derby City vs Stoke City sebesar Rp100.000. Boro vs PRE sebesar Rp100.000. Now vs Hull sebesar Rp100.000. WBA vs Swansea City sebesar Rp100.000.
“Jadi kalau yang ini apa namanya?” tanya Akhmad Sahyuti dengan nada tinggi sembari menunjukkan BAP terdakwa ketika diperiksa di Poldasu. Terdakwa warga Jalan Sutomo, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota itu pun tertunduk di ‘kursi pesakitan’.
Usai persidangan, JPU Ermayanti langsung membawa terdakwa ke sel tahanan sementara PN Medan. Selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Hengki dijerat pidana Pasal 303 (1) ke-2 KUHPidana dan Pasal 303 Bis (1) ke-1 KUHPidana. (MU-06)