MEDIAUTAMA.CO | Medan – Jamaluddin alias Jamal (40) warga Desa Blang Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh mulai diadili atas kepemilikan sabu seberat 20 kg di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (23/10/2019)
Sidang yang beragendakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Anwar Ketaren SH mengatakan bermula pada hari Minggu (07/07/2019) sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa Jamal dihubungi Iskandar (DPO) mengajak terdakwa mengantarkan sabu dengan upah sebesar Rp20 Juta.
“Keesokan harinya, sekitar pukul sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa Jamal berangkat dari Aceh menuju Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BL 3872 KAM, sekira pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di Medan.” kata Jaksa Anwar Ketaren di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djamaluddin SH MH.
Setelah tiba di Kota Medan, terdakwa Jamal menghubungi Iskandar (DPO) dengan memberi tahu bahwa terdakwa telah tiba di Pondok Kelapa, menanggapi hal itu Iskandar mengatakan nanti ada yang menghubungi dan yang akan menyerahkan barang sabu.
“Tak lama kemudian, seseorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan Iskandar menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menuju ke depan Stasiun Bus Kurnia,” sebut Jaksa.
Selanjutnya terdakwa Jamal langsung menuju Stasiun Bus Kurnia menemui seseorang tak dikenal tersebut yang berada di mobil Avanza warna hitam dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menerima paket sabu berupa 1 bungkus karung plastik warna putih berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang.
“Setelah itu, terdakwa Jamal meletakkan karung tersebut pada sepeda motor, lalu terdakwa pergi meninggalkan seseorang tak dikenal tersebut dan di perjalanan Iskandar menghubungi terdakwa Jamal dan menyuruh terdakwa Jamal untuk menuju ke Jalan Iskandar Muda Baru di sebelah Carefour untuk menunggu orang akan mengambil paket sabu,” sebut Jaksa.
Baca Juga : Pria Warga Medan Amplas Menangis Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Kemudian terdakwa Jamal langsung menuju ke Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru dan pada saat terdakwa berhenti tepat di depan sebuah Ruko, terdakwa menghubungi Iskandar dengan mengatakan bahwa dia sudah berada di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru di depan sebuah Ruko.
Pada saat terdakwa Jamal sedang menunggu orang yang akan mengambil paket sabu tersebut, anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jamal.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu Sebanyak 35 Kg dalam Tempo 14 Hari
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus karung plastik warna putih berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya sekitar 20 Kg,” beber Jaksa Anwar Ketaren.
Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.
(MU-06)