HUKUM  

Pria Warga Medan Amplas Menangis Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Ket Foto : Dudi Destriansyah divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,06 gram.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Dudi Destriansyah (36) menagis terisak sembari memeluk keluarga nya setelah majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada dirinya atas kepemilikan sabu seberat 0,06 gram.

Warga Jalan Tuar Komplek Astra Blok 3 No 51, Kecamatan Medan Amplas tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dudi Destriansyah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.” Tegas majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Dudi Destriansyah membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan hukuman 6 bulan penjara.

Dalam nota putusan majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, terdakwa masih mengulangi perbuatannya.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena masih mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya,” sebut majelis hakim Djamaluddin di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2019).

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu Sebanyak 35 Kg dalam Tempo 14 Hari

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Yanti Panggabean SH yang menuntut terdakwa Dudi dengan hukuman 4 tahun Penjara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Dudi melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Setelah diketok palu berakhirnya sidang, terdakwa Dudi tak kuasa menahan tangis. Ia langsung memeluk keluarganya dan saat ditanya awak media perihal vonis tersebut ia mengatakan masih pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.

“Masih pikir-pikir bg, masih ada waktu seminggu bg,” ucapnya singkat sembari menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Baca Juga : Diupah Rp 20 Juta Jadi Kurir Sabu Seberat 20 Kg, Pria Asal Aceh Mulai Diadili

Sementara itu Mengutip dakwan JPU, bermula pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 15.00 Wib, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat terdakwa Dudi sedang berada di bengkel, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dudi.

Pada saat penangkapan petugas menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dekat terdakwa yang sebelumnya sabu tersebut terjatuh dari genggaman tangan sebelah kiri terdakwa. 

Setelah diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dari seorang Bandar yang tidak dikenal terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp.50 ribu di Jalan Jermal XIII Kota Medan.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.

 

(MU-06)