MediaUtama | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi SH menuntut Selamat Ang (39) terdakwa kasus penipuan sebesar Rp400 juta dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Senin (07/09/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Selamat Ang dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU Reo dihadapan majelis hakim yang diketuai Sihol B Manalu.
Sidang yang digelar secara virtual tersebut, JPU menilai terdakwa Selamat Ang yang merupakan warga Jalan HM. Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangakaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata JPU Reo.
Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sihol B Manalu menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Selamat Ang.
Baca Juga : Nekat Antarkan Narkoba Demi Nyabu Gratis, Panjul Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Buha Reo Christian Saragi mengatakan kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.
Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada TA untuk digunakan membeli kapal.
“Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta,” ujar JPU Reo.
Dikatakan JPU, uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korban mentransfer sebesar Rp200 juta selanjutnya kedua pada tanggal 27 Juli 2018.
Baca Juga : Jual Sabu kepada Polisi, Warga Medan Johor Divonis 6 Tahun Penjara
“Korban mentransfer uangnya sebesar Rp100 juta dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta,” sambung JPU membacakan dakwaannya.
Setelah uang dikirim ternyata uang itu tidak dibelikan kapal dan terdakwa tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam namun uang sebesar Rp. 400 juta tidak dikembalikan kepada Korban.
“Pada tanggal 07 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum JASATAMA ADVOCATE LAWYER LEGAL CONSULTANT, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan, selanjutnya terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya,” sebut Jaksa.
Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum.
“Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta,” pungkas JPU Reo saat membacakan dakwaannya.
[MU-01]