HUKUM  

Jual Sabu kepada Polisi, Warga Medan Johor Divonis 6 Tahun Penjara

Ket Foto : Persidangan yang beragendakan pembacaan putusan digelar secara teleconference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Dihadiri oleh majelis hakim dan JPU serta pengacara terdakwa, sedangkan terdakwa berada di rutan Tanjung Gusta Medan.

MediaUtama | Medan – Trianda Wiraguna Kesuma (26) divonis hukuman 6 tahun penjara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/08/2020).

Warga Jalan Brigjen Jend. Zein Hamid Gang Sepakat, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 2,83 gram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Trianda Wiraguna Kesuma dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Abdul Azis SH MH.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca JugaJadi Perantara Jual-Beli 100 Butir Ekstasi, Ateng Jalani Sidang Perdana

“Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” ungkap majelis hakim Abdul Azis.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebani terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan hukuman 6 bulan penjara.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

Baca JugaJadi Perantara Jual Beli Sabu Demi Uang Rp 500 Ribu, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” ujar hakim Abdul Azis.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Anita, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Trianda serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menyatakan pikir-pikir.

Sementara mengutip dakwaan JPU Anita mengatakan bahwa sebelum penangkapan terhadap terdakwa Trianda, petugas kepolisian Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa di Jalan Brigjen Jend. Zein Hamid Gang Sawah, Kecamatan Medan Johor ada peredaran Narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Trianda, pada saat terdakwa Trianda akan memberikan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ujar JPU Anita.

Setelah mengamankan terdakwa, sambung JPU, petugas menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastic klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram.

“Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dipesan dari Adi (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut,” pungkas JPU Anita.

 

[MU-01]