HUKUM  

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polsek Beringin

MediaUtama | Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor, Senin (01/06/2020) Malam.

Pelaku yakni berinisial MB (20) warga Jalan Keramat Lingkungan IV, Kelurahan Kampung Sahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun, kasus bermula pada hari Jum’at (01/05/2020) sekira Pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial MH Alias B yang sebelumnya sudah diamankan tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

MH meminjam sepeda motor dari Tondi Akmal Lubis (18) warga Dusun Cilacap Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang di Gang Keluarga Dusun Yogya, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.

Selanjutnya MH menggadaikan sepeda motor tersebut pada MB melalui pelaku inisial D yang sebelumnya sudah diamankan tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dalam perkara lain sebesar Rp500 ribu tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor Tondi Akmal Lubis. 

Akibat kejadian tersebut Tondi Akmal Lubis merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Menerima Laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial MB di Jalan Keramat Lingkungan IV, Kelurahan Kampung Sahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya di rumah Pelaku.

Saat diinterogasi oleh petugas MB mengakui perbuatannya dan selanjutnya MB diboyong ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP. MKL. Tobing, SH membenarkan kejadian tersebut, “ Benar, MB berhasil kami amankan kemarin. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” ujarnya.

[MU-16]