HUKUM  

Kejari Tahan Mantan Kalak dan Bendahara BPBD Deliserdang, Terkait Dugaan Korupsi

Digiring: Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan dari Kejari Deliserdang, Selasa (23/4/2024) di Lubukpakam. (Foto: Dok/Kejari Deliserdang).

Lubukpakam, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menahan oknum Kepala Pelaksana (Kalak) dan Bendahara BPBP (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Deliserdang, terkait dugaan korupsi, dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam, Selasa (23/4/2024).

Kedua tersangka berinisial, AFK (47) warga Kecamatan Medan Johor, selaku pengguna anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BPBD, dan ER (36) warga Kecamatan Galang selaku Bendaraha BPBD Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum menyampaikan hal itu pada siaran persnya yang melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Selasa (23/4/2024) di Lubukpakam.

Perbuatan keduanya, jelas Kajari, mengakibatkan terjadinya kerugian Negara yang diperkirakan Rp 856.538.804.

Untuk proses selanjutnya, AFK menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan sedangkan ER menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. (Dian).

Editor: Edward