HUKUM  

Dua Terdakwa 100 Butir Ekstasi Dituntut 11 Tahun Penjara

Ket Foto : Kedua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan dari JPU di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Sehdo Gautama alias Sedo (28) dan rekannya Hendra Frenky alias Hendra (32) terdakwa kasus 100 butir pil ekstasi dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina SH diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan. Senin (18/11/2019).

Kedua terdakwa yang merupakan warga Jalan Kapten Patimura Gang Sawo Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa Narkotika Jenis MDMA berupa Pil Ekstasi,” kata Jaksa Rahmi Safrina.

Selain itu JPU juga membebankan kepada kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Baca Juga : Jaksa Kejari Medan Tuntut Mati Terdakwa Kasus Narkoba

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH, menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (Pledoi).

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Rahmi Shafrina SH mengatakan bermula terdakwa Sedo dihubungi seseorang yang akan membeli barang haram itu pada bulan Juli 2019.

Saat pembeli ingin memesan pil ekstasi sebanyak 200 gram, terdakwa Sedo berkata kepada pembeli bahwa ekstasi tersebut belum ada dan akan dikabari ekstasi apabila sudah ada.

Selanjutnya, menanggapi pesanan pembeli tersebut, terdakwa Sedo menghubungi terdakwa Hendra untuk menanyakan persediaan ekstasi itu.

Baca Juga : Gagal Jambret, Pria Asal Menteng VII Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Hendra ada obat sama kau, ini ada orang pesan sama aku?” lalu terdakwa Hendra mengatakan “Gak ada, aku tanya kawanku dulu, kalau ada aku kabarin yah,” kata jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Seminggu kemudian tepatnya pada 7 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa Hendra menghubungi terdakwa Sedo dan mengatakan bahwa ekstasi sudah ada dengan harga perbutirnya Rp 130 ribu dari harga si penjual.

Namun kedua terdakwa menaikan harga pil ekstasi kepada pembeli dengan harga perbutirnya Rp 150 ribu apabila laku terjual sebanyak 100 butir maka akan mendapatkan masing-masing Rp1 juta.

Kemudian keesokan harinya si pembeli datang bertemu dengan terdakwa Sedo di Gang Saoh dan mereka hendak menjemput ekstasi itu. Lantas, kedua terdakwa dan si pembeli berjumpa di Jl.Kuali tepatnya di pinggir jalan.

Setelah itu, terdakwa Hendra menyerahkan sebuah bungkusan plastik tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau kepada si pembeli.

Kemudian, pembeli melihat bungkusan yang berisikan pil ekstasi tersebut, di saat itu juga, setelah dicek, tak berapa lama beberapa orang yang mengaku polisi datang menangkap kedua terdakwa. Ternyata, pembeli ekstasi itu juga seorang petugas polisi yang menyamar.

Dari penuturan terdakwa, mereka mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang temannya yang bernama Dian. Kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

(MU-06)