Korupsi Pengadaan Kapal, JPU Kejari Dairi Tunda Penuntutan Terhadap Terdakwa Nora

Ket Foto : Terdakwa Nora (kemeja putih) saat didampingi Penasehat hukumnya.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kapal wisata Dairi atas nama terdakwa Nora Butarbutar, Kamis petang (21/11/2019) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan seyogianya pembacaan materi tuntutan dari JPU Kejari Dairi kembali diundur majelis hakim  diketuai Ferry Sormin.

“Mohon maaf yang mulia materi tuntutan terhadap terdakwa Nora belum siap sehingga belum bisa dibacakan pada hari ini,” urai Dawin S Gaja.

Menyikapi hal itu, majelis hakim diketuai Ferry Sormin kemudian memberikan limit waktu sepekan kepada penuntut umum untuk membacakan materi tuntutan terhadap terdakwa.

“Materi tuntutannya belum siap, bang. Jadi tadi belum bisa dibacakan di persidangan. Gimana? Oh, katanya bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara. Tapi sampai sekarang uang tunai yang dititipkan masih Rp50 juta tempo hari,” kata Dawin S Gaja ketika dikonfirmasi awak media usai persidangan.

Terdakwa pada persidangan 3 pekan lalu bermohon agar penyerahan penitipan panjar untuk membayar kerugian negara  sebesar Rp50 dan sertifikat tanah di laksanakan di persidangan. Terdakwa diwakili penasihat hukum (ph) Irwansyah Putra kemudian menyerahkannya kepada JPU disaksikan majelis hakim.

Baca Juga : Pemko Medan Siap Mendukung PN Medan Gelar Peradilan Ringan di Kantor Kecamatan

Selanjutnya hakim ketua Ferry Sormin memberikan limit waktu sebulan kepada terdakwa Nora untuk merealisasikan pengembalian total kerugian keuangan negara sebesar Rp395 juta tersebut dan dilaksanakan di Kantor Kejari Dairi,” kata Ferry.

Di bagian lain, hakim ketua meminta jaksa untuk menyiapkan nota tuntutan terhadap terdakwa selama dua pekan.

Sementara JPU Dawin S Gaja ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, mengapresiasi itikad baik terdakwa yang mengaku bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara dengan menitipkan uang Rp50 juta dan sertifikat tanah tersebut.

Dilansir sebelumnya, Nora Butarbutar, selaku Direktris CV Kaila Prima Nusa (KPN) sempat buron selama 10 tahun. Sejumlah pejabat terkait proyek pengadaan kapal bermotor pariwisata TA 2009 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Perhubungan (Disbudpar Hub) Pemkab Dairi, lebih dulu divonis.

Baca Juga : Warga Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Pria Dekat Mapolda Sumut

Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yakni Pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terdakwa Nora telah mencairkan dana proyek sebanyak dua termin seolah pengadaan kapal wisata milik Pemkab Dairi tersebut telah rampung alias 100 persen. Akibatnya kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp395 juta. 

 

(MU-08)