Pungli Dana Bos Rp70 Juta, Pengurus K3S Gebang Dituntut 14 Bulan Penjara

Ket Foto : Ketiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan  – Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, dituntut masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019).

Ketiganya, yakni Nurmalinda Bangun, Bakhtiar, dan Agus Prayitno, selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara, pada kepengurusan K3S Kecamatan Gebang.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syafril Batubara SH MH, Jaksa Hendrik juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta atau digantikan kurungan selama 2 bulan bila tak membayarnya.

Usai membacakan tuntutan, penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan penundaan untuk pembelaan selama dua pekan karena ada rapat kerja di Surabaya. Atas permohonan itu majelis hakim menerima dengan catatan, nota pembelaan harus sudah selesai.

Baca Juga : Jadikan Mesjid Transaksi Narkoba, Dua Kurir Sabu 98,56 Gram Dituntut Berbeda

Sementara itu diluar persidangan, Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Hendrik menyampaikan bahwa ketiganya melakukan pemotongan biaya dari para Kepala Sekolah SD di Kecamatan Gebang, dengan total Rp70 juta dengan dalih untuk keperluan sekolah.

Adapun dana yang dikutip untuk membeli Plang sekolah, Spanduk bebas pungutan, Buku kegiatan ramadhan, Penggandaan naskah soal ujian tengah semester.

Penggandaan naskah soal ujian akhir semester, Penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6 (enam), Foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Buku Agama Islam kelas 5 (lima), Buku Matematika kelas 4 (empat), Buku Matematika kelas 2 (dua), Penggandaan kertas raport.

Padahal itu tidak dibenarkan akan tetapi ketiganya yang berstatus juga kepala sekolah dasar di kecamatan tetap melakukannya. Namun aksi ketiganya terendus dan kemudian dilakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan oleh Poldasu.

Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

 

(MU-08)