HUKUM  

Terdakwa Hoaks, Dewi Budiati Divonis 7 Bulan Penjara

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Dewi Budiati (54) terdakwa kasus pencemaran nama baik Djarot Saiful Hidayat mantan Calon Gubernur Sumut (Cagubsu) periode 2018-2023 penyebaran berita hoaks melalui akun media sosial dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada terdakwa Dewi Budianti karena terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni SH MH di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (4/12/2019).

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Dewi Budiati dengan membayar denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak merasa bersalah sedangkan hal yang meringankan karena belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Dewi Budiati dengan hukuman 10 bulan penjara denda Rp 5 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga : Kasus Pemalsuan Data Otentik Lahan Miliaran Rupiah, Saksi Akui Saudara Tua Apriliani

Baca Juga : Kasus Dugaan Narkoba, Zainal Abidin Sebut Tidak Dimintai Keterangan secara Face to Face

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Dewi Budiati maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan SH menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, dari pantauan awak media, terdakwa Dewi langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. 

JPU Haslinda Hasan seusai sidang menyebutkan pihaknya tak bisa langsung menahan terdakwa karena kami masih menunggu dulu enggak bisa langsung menahan.

“Karena masih dikasih waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Jadi kalau dia banding kita nggak bisa tahan, kalau dia terima kita langsung eksekusi,” tuturnya.

Sementara, Pengacara terdakwa, M. Rezky menyesalkan putusan tersebut, karena baginya fakta-fakta yang dikemukakan terdakwa harusnya bebas.

“Kita masih akan diskusi dulu ya, kita mengesalkan putusan ini karena dalam fakta-fakta yang kita kemukakan harusnya ini bebas,” tegasnya.

Sementara mengutip dakwaan JPU Haslinda Hasan menyebutkan, terdakwa Dewi didakwa menuliskan status hoax di akun Facebook miliknya tentang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi di Pilkada Sumut 2018.

Merasa kabar yang diposting tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya, mantan Gubernur DKI ini langsung melaporkan Dewi Budiati ke Poldasu melalui kuasa hukumnya, Rion Arios Aritonang.

 

(MU-06)