MEDIAUTAMA.CO | Medan – Herald Gomoz MT (27) terdakwa yang membakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon hingga Mati dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Octavianus Situmorang SH melalui JPU pengganti Ramboo Loly Sinurat di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/12/2019) sore.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Herald Gomoz karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 187 Ke-3 KUHPidana,” tegas JPU Ramboo di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.
Selain itu, JPU Ramboo juga membebankan terdakwa Herald untuk membayarkan biaya untuk restitusi (ganti rugi) terhadap keluarga korban Hovonly sekitar Rp 210 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Dalam nota tuntutan Jaksa Ramboo menjelaskan bahwa hal yang memberatkan warga Jalan Garu III Gang Swadaya, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tersebut karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan merugikan keluarga korban.
Baca Juga : Kurir 99 Kg Sabu, Hasanuddin Divonis Hukuman Mati
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap JPU Ramboo Sinurat.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sementara itu mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Octavianus Situmorang SH mengatakan, kasus ini bermula pada hari Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 23.45 WIB, korban Hovonly Simbolon meminta tolong kepada saksi Kevin Julio Pasaribu melalui aplikasi chat Line untuk datang ke kosnya.
Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, saksi pun tiba di kos korban. Saat Kevin datang, posisi pintu jerjak kos korban dalam keadaan terkunci dari dalam. Sementara pada saat itu terdakwa sudah berdiri di depan pintu kamar korban yang dalam keadaan terkunci dari dalam.
Saat saksi meminta tolong untuk membuka pintu jerjak kepada teman kos korban, tiba-tiba terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban dan berhasil masuk ke dalam kamar korban.
Baca Juga : Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Kosan
Kemudian Kevin mengejar terdakwa ke dalam kamar korban, dimana posisi terdakwa dan korban sudah berlumuran bensin yang disiramkan terdakwa. Seketika itu juga terdakwa langsung membakar tubuhnya terlebih dahulu menggunakan mancis, lalu api pun menyambar tubuh korban.
Melihat itu, saksi langsung berupaya menyelamatkan korban dengan cara membawa korban dalam keadaan terbakar ke genangan air yang berada di luar kos.
Setelah api padam, lalu Kevin membawa korban yang sudah mengalami luka bakar ke Rumah Sakit Mitra Medika, Medan, kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Columbia untuk mendapatkan perawatan intensif. Beberapa hari mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia.
(MU-06)