MEDIAUTAMA.CO | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap 4 oknum polisi dalam kasus pemerasan terhadap keluarga target tangkapan narkotika, Irfandi.
Keempat oknum polisi dari Polsek Medan Area tersebut yakni Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, Aiptu Arifin Lumbangaol.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumban Gaol selama 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Fahren SH Ketua Majelis di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/11/2019).
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Arta Sihombing yang sebelumnya menuntut 4 oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area ini dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sementara itu, Deni Pane yang merupakan warga sipil dihukum lebih tinggi yakni selama 9 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing. Sebelumnya menuntut dengan hukuman 8 bulan penjara.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti karena melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni melakukan perbuatan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,” ucap hakim Fahren SH.
Baca Juga : Bakar Pacar Hingga Mati, Herald Gomoz Dituntut 15 Tahun Penjara
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat, memberi keterangan berbelit-belit.
“Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan,” ucap hakim Fahren.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jenli Damanik, Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol dan Deni Pane maupun JPU menerima putusan majelis hakim. Berbeda dengan Jefri Panjaitan yang menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, usai persidangan JPU Artha Sihombing enggan berkomentar. Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan di persidangan. “Kan sudah saya sampaikan di persidangan,” ungkapnya sembari berjalan keluar gedung Pengadilan Negeri Medan.
Disuruh Oknum Petugas:
Mengutip dakwaan JPU, warga sipil Deni Pane dibonceng dengan sepeda motor Tanggok (berhasil melarikan diri ketika akan dibekuk), Selasa (26/3/2019) sekira pukul 21.00 WIB yang hendak menjemput uang dari saksi korban Rusli, ayah M Irfandi lebih dulu dibekuk petugas di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Kota Medan (depan Rumah Sakit Muhammadiyah).
Baca Juga : Kurir 99 Kg Sabu, Hasanuddin Divonis Hukuman Mati
Setelah di interogasi, terdakwa Deni Pane mengaku disuruh terdakwa oknum polisi dari Polsek Medan Area untuk menjemput uang sebesar Rp20 juta sebagai ‘uang damai’ agar kasus penyalahgunaan narkotika terhadap anak saksi korban (M Irfandi) tidak diproses hukum.
Ancaman Pidana maksimal 9 Tahun Penjara :
Dilansir sebelumnya, JPU menjerat kelima terdakwa dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Namun usai pembacaan penuntutan, keluarga korban pemerasan M Rusdi
‘menguber’ tim JPU Arta Rohani dan Joyce. Mereka tidak terima dengan tuntutan hanya 6 bulan penjara terhadap keempat terdakwa oknum polisi dari Polsek Medan Area.
Yakni terdakwa Jefri Andi Panjaitan (selaku ketua tim yang melakukan penangkapan terhadap M Irfandi), Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol dan Jenli Hendra Damanik. Sedangkan warga sipil Deni Pane justru dituntut lebih berat 8 bulan penjara.
Kajari dan JPU:
Maswan Tambak dari LBH Medan selaku kuasa hukum saksi korban beberapa hari kemudian mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Jaksa Agung cq JAM Was dan Kajatisu cq Aswas agar memeriksa oknum tim JPU-nya.
“Bukan cuma tim JPU, bang. Kami selaku kuasa hukum saksi korban juga meminta agar pak Kajari Medan dan Kasi Pidumnya juga patut diperiksa,” tegas Maswan Tambak SH.
Advokat dikenal kritis tersebut mengaku sangat menyayangkan tuntutan pidana 6 bulan penjara terhadap keempat terdakwa oknum kepolisian tersebut.
Sebab dengan tuntutan pidana 6 bulan padahal ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dikuatirkan akan menjadi preseden penegakan hukum di kemudian hari.
“Semestinya kepada mereka kebetulan petugas diperberat ancaman hukumannya untuk menimbulkan efek jera,” pungkasnya.
(MU-06)