MEDIAUTAMA.CO | Medan – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan dipimpin MP Jaya Saragih melakukan razia antisipasi peredaran narkoba di sel para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jumat (13/12/2019).
Razia tersebut sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui surat Nomor PAS-PK.02.10.011442, hal : Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan.
Berbagai macam jenis barang yang berhasil disita, seperti ponsel beserta alat pengisi dayanya, dispenser, pemasak nasi, teko listrik, kabel dan pisau.
Ketika diinterogasi petugas Lapas kepada warga binaan yang dari kamarnya ditemukan beberapa diantara barang dilarang tersebut, mengatakan, ponsel hanya dipergunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka.
Terkait itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Medan, M.P Jaya Saragih mengatakan, razia ini sebagai upaya Lapas untuk membersihkan narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas.
”Kami berusaha ingin mewujudkan kamar- kamar hunian yang ada di Lapas ini bersih dan steril dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Jaya.
Lanjut dikatakan Jaya Saragih, Lapas sejauh ini sudah memaksimalkan tugas untuk menekan angka kepemilikan HP (telepon seluler) dan barang terlarang lainnya, Lapas selalu melakukan razia rutin setiap minggunya di semua blok.
”Kita cek lagi terus secara rutin dan spontan kepada warga kita dalam hal kepemilikan HP dan barang terlarang, selain tugas kita membina warga yang sudah dijatuhi Vonis dari PN,”’ terang Jaya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Medan, Frans Elias Nico mengatakan, kegiatan tersebut (razia-red) merupakan langkah yang dilakukan terus menerus untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang lainnya di dalam Lapas.
”Ada beberapa temuan alat berbahaya, HP dan lainya yang tidak boleh di ada di dalam lapas. Padahal kita sudah 5 kali penggeledahan dalam Desember ini (2019),” tegas Nico.
Sambungnya, Kami selalu melaksanakan penggeledahan rutin yang terjadwal maupun spontanitas, tujuan kita semua sama tidak melihat sebelah mata, barang-barang yang dilarang (narkoba) ponsel dan lainnya tetap tegas tidak diperbolehkan masuk ke dalam Lapas.
“Selain razia, kami juga terus sosialisasi peraturan dan tata tertib Lapas sesuai Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan kepada warga di dalam,” pungkas Nico, sembari menambahkan Lapas Kelas 1 Medan tidak akan mentolerir adanya ponsel dan barang lainnya di dalam sel warga binaan.
(MU-Red)