Berlabuh di Perairan Siprus, Kapal Israel Diusir Angkatan Laut Turki

  • Bagikan
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

MEDIAUTAMA.CO | – Pasukan Angkatan Laut Turki dilaporkan mencegat kapal Israel di perairan Siprus dan mengusir pergi. Dikutip dari Al Jazeera, insiden itu terjadi ketika ketegangan atas eksplorasi sumber daya alam terus meningkat di wilayah tersebut.

Media Israel pada Sabtu (14/12/2019), melaporkan kapal Bat Galim dari Lembaga Penelitian Oseanografi dan Limnologi Israel sedang melakukan penelitian di perairan teritorial Siprus.

Menurut laporan, personel angkatan laut Turki menghubungi kapal itu untuk meminta penjelasan tentang kegiatan mereka.

Tak lama kemudian angkatan laut Turki meminta kapal itu meninggalkan wilayah Laut Mediterania, dan mereka langsung balik kanan.

Insiden itu terjadi beberapa pekan setelah Turki menandatangani perjanjian dengan Libya yang memetakan batas di timur Laut Mediterania, memotong wilayah laut yang diklaim milik Yunani.

Baca Juga : Mantan Presiden Sudan Divonis Dua Tahun Tahanan

Selain kedaulatan, wilayah laut itu diperebutkan karena prospek sumber daya hidrokarbon yang menguntungkan.

Yunani dan Turki sendiri belum membatasi Zona Ekonomi Eksklusif mereka, dimana hal itu memungkinkan negara lain untuk mengeksploitasi kekayaan bawah laut.

Siprus, Israel dan Mesir telah mematok ZEE. Lewat eksploitasi itu mereka telah menemukan ladang gas lepas pantai yang dapat memberi kekuatan ekonomi selama beberapa dekade.

Kesepakatan Turki-Libya memicu ketegangan regional dengan Yunani, Siprus dan Mesir terkait hak pengeboran minyak dan gas di wilayah tersebut.

Baca Juga : Penyelam Selandia Baru Cari Korban Letusan Gunung Berapi

Tiga negara mengatakan perjanjian baru itu tidak konsisten dengan hukum internasional. Yunani bahkan mengusir duta besar Libya.

Lihat juga: Israel Sebut Kemenangan Boris Johnson Kekalahan Anti-Yahudi

“Perjanjian ini disusun dengan itikad buruk,” kata juru bicara pemerintah Yunani Stelios Petsas kepada wartawan pekan lalu.

Uni Eropa juga mengutuk perjanjian tersebut. “Itu melanggar hak berdaulat negara ketiga, tidak mematuhi Hukum Laut dan tidak dapat menghasilkan konsekuensi hukum apa pun untuk negara ketiga.”

Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan perjanjian itu memungkinkan Turki untuk melakukan pengeboran di landas kontinen Libya dengan persetujuan Tripoli. Kata dia, itu sejalan dengan hukum internasional.

“Dengan perjanjian baru antara Turki dan Libya ini, kami dapat mengadakan operasi eksplorasi bersama di zona ekonomi eksklusif yang kami tentukan. Tidak ada masalah,” kata Erdogan dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (16/12/2019).

“Aktor-aktor internasional lainnya tidak dapat melakukan operasi eksplorasi di wilayah-wilayah ini tanpa mendapatkan izin. Yunani Siprus, Mesir, Yunani dan Israel tidak dapat membangun jalur transmisi gas tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari Turki,” ujar dia.

 

(MU/CNN)

  • Bagikan