Ketua Ikadin Sumut Diadili Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui via WhatsApp

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Sidang perkara pencemaran nama baik via postingan kecurigaan dana Rp73 juta di medsos WhatsApp (WA) Grup Ikadin Sumut dengan terdakwa Ketua Ikadin Sumut (DPD Ikatan Advokat Indonesia Sumatera Utara) Suria Darma SE, SH (53), digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2019).

Seyogianya dua saksi dihadirkan JPU Riwayati (telah diambil sumpahnya) akan didengarkan keterangannya. Namun hanya saksi korban Angka Wijaya yang selesai didengarkan keterangannya. Sedangkan pemeriksaan saksi Reno Ariska, juga sesama pengurus Ikadin Sumut dilanjutkan pekan depan.

“Karena masih banyak lagi perkara lain mau disidangkan, pemeriksaan saksi satu lagi minggu depan saja ya Pak Jaksa sama Pak Pengacara,” kata Ketua Majelis Hakim Somadi SH.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Bos Diskotik LG Divonis Bebas, JPU Langsung Kasasi

Tidak Ada Aturan : 

Sementara dari persidangan, saksi korban Angka Wijaya menerangkan, dirinya sangat keberatan dan merasa dirugikan nama baiknya atas postingan terdakwa di Grup WA sesama advokat, Jumat (27 /7/2018) lalu.

Akibat postingan terdakwa, dirinya selaku Bendahara DPD Ikadin Sumut Periode 2017-2021 (menggantikan terdakwa Suria Darma periode 2013-2017) seolah tidak bisa mempertanggungjawabkan dana organisasi sebesar Rp73 juta. Saksi sendiri mengaku tidak mengerti dari mana angka Rp73 juta tersebut dimunculkan.

“Menurut saya kalimat dalam postingan tersebut merupakan tuduhan kepada saya yang telah menggelapkan saldo kas DPD Ikadin Sumut sebesar Rp73 juta yang berasal dari biaya administrasi pembuatan Kartu Tanda Advokat (KTA) Ikadin Sumut,” ucap Angka.

Baca Juga : Gelapkan Uang Rp 4 Miliar, Suhendra Chudiharja Dituntut 3 Tahun Penjara

Saksi juga mengaku sudah menanyakan ke unsur pimpinan Ikadin di Sumut dan Pusat. Intinya, tidak ada aturan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Peraturan Organisasi (PO) dan kebijakan-kebijakan yang menyatakan, dana pembuatan 1 KTA sebesar Rp250.000 tersebut, harus menyisihkan Rp50.000 ke DPC Ikadin kabupaten/kota.

Majelis hakim di sidang itu juga mencoba mendamaikan kedua pihak tersebut. Hakim Somadi menanyakan apakah korban mau memaafkan terdakwa. Angka mengaku memaafkan terdakwa. Namun untuk perkara tersebut tetap dilanjutkan dan dirinya meminta keadilan.

Angka juga tidak menolak ketika hakim menyarankan keduanya untuk bersalaman di persidangan. Tampak terdakwa mendatangi, menyalami dan memeluk korban.

Akhir Masa Tugas :

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa di akhir masa tugasnya yaitu tanggal 28 Februari 2017 dan 1 Maret 2017 telah mentransfer saldo uang kas DPD Ikadin Sumut Periode 2013-2017 ke rekening Bank Mandiri atas nama Angka Wijaya sebesar Rp140.127.022.

Pada Jumat tanggal 27 Juli 2018, ketika sedang berada di Kantor Hukum Suria Darma dan M Ilham Dani Lubis, Jalan Sena Nomor 70 Medan.

Terdakwa memposting ‘screenshot’ bukti transaksi Mandiri Mobile dengan caption ‘Pindah Dana Angka Wijaya’, dengan kalimat ‘Pemindahan saldo dan kas DPD Ikadin ke Angka Wijaya sebesar Rp140.127.022 yang seharusnya dana sebesar Rp73.000.000 dari pendapatan KTA didistribusikan ke DPC-DPC Ikadin Kabupaten/Kota di Sumut. Tetapi nyatanya sampai sekarang tidak terealisasi’, ke Grup WA Ikadin Sumut.

 (MU-06)