MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting SH pada persidangan lanjutan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2019).
Kedua pasutri yakni Jonathan Saragih (29) dan Elita Sari Br Tarigan (25) warga Jalan Pasar III Gang Saudara, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonathan Saragih dan terdakwa Elita Sari masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas JPU Rismawati Ginting SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH.
Selain hukuman penjara, JPU Rismawati Ginting SH juga membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa (pasutri) secara sah bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga : Bos Diskotik LG Divonis Bebas, JPU Langsung Kasasi
“Yakni percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ucap Jaksa Rahmawati Ginting SH.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).
Sementara mengutip dakwaan JPU Risnawati SH mengatakan bermula pada hari Senin, (22/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, kedua terdakwa (pasutri) menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar Hotel di Jalan Bintang, Kota Medan.
Baca Juga : Jual Sabu 900 Gram, Tiga Warga Tanjung Balai Dituntut 15 Tahun Penjara
Menjelang malam, kedua terdakwa (pasutri) keluar dari hotel dengan mengendarai becak bermotor (Betor) untuk membeli sabu di Kampung Durian, Kota Medan.
“Setelah membeli sabu seharga Rp50 ribu, kedua terdakwa kembali ke Hotel untuk menggunakan sabu kembali. Namun pada saat di pertengahan jalan sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di Jalan Sutomo Ujung tiba-tiba petugas Polsek Medan Baru memberhentikan Betor yang ditumpangi kedua terdakwa,” kata JPU Risnawati Ginting SH.
Ketika diberhentikan petugas, terdakwa Jonathan dengan spontan membuang 1 plastik klip yang berisi sabu ke jalan, namun perbuatan terdakwa dilihat para petugas dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan ditemukan 1 buah pipa kaca pyrex yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah mancis, 2 buah karet dodot, 1 buah jarum suntik, 5 buah pipet warna putih dari dalam tas kecil milik kedua terdakwa,” ucap JPU Risnawati Ginting SH.
Selanjutnya kedua terdakwa (pasutri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.
(MU-06)