MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Said Abity Abdurahman (30) Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga SH di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2019).
Pria yang menetap di Wisma Keluarga Jalan Binjai km 12,7 Nomor 44, Kecamatan Sunggal tersebut didakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis daun Khat seberat 7,9 Kilogram.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Abdurahman dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara,” ucap JPU Rita Suryani di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH.
JPU menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga negara Ethiopia tersebut melanggar pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Kompak Konsumsi Sabu, Pasutri di Medan Dituntut 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara
“Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon,” sebut JPU Rita Suryani.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (pledoi).
Sementara itu mengutip dakwaan JPU Rita Suryani mengatakan kasus bermula pada 18 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB dimana Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia.
“Paket tersebut akan masuk ke Sumatera Utara berupa 2 buah kardus dan setelah diperiksa ternyata berisikan daun khat,” jelas Jaksa Rita.
Baca Juga : Bos Diskotik LG Divonis Bebas, JPU Langsung Kasasi
Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu, berkoordinasi ke petugas kantor pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang dan petugas kepolisian melakukan control delivery.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Adrian Alwin dan saksi Leonardo DD Nainggolan yang merupakan petugas Kepolisian menyamar seolah-olah petugas dari kantor pos mengantarkan paket untuk membantu kegiatan control delivery,” kata JPU Rita.
Selanjutnya petugas berangkat untuk mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa Said Abity selaku penerima barang sesuai yang tertera dalam paket tersebut dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No. 44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
“Bahwa sekira pukul 12.45 WIB, sesampainya lokasi, saksi Leonardo DD Nainggolan dan saksi Hendrik Partomuan petugas kantor pos langsung masuk ke dalam kawasan Wisma dan menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku pihak keamanan di Wisma tersebut perihal terdakwa selaku penerima paket tersebut,” jelas JPU Rita Suryani.
Kemudian petugas keamanan tersebut memanggil terdakwa Said dan tidak lama kemudian datanglah terdakwa Said menghampiri petugas kantor pos dan saksi Leonardo DD Nainggolan untuk mengambil paket dengan menunjukkan identitas diri dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp40 ribu.
Namun karena terdakwa belum membawanya selanjutnya terdakwa Said masuk untuk mengambil uang dan identitas diri.
“Setelah terdakwa menunjukkan identitas diri dan membayar Rp40 ribu, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB paket tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan menandatangani surat resi/surat serah terima paket kiriman dari negara Ethiopia kepada terdakwa,” beber Jaksa.
Selanjutnya paket tersebut berada di tangan terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 buah kardus yang di dalamnya terdapat 4 bungkus alumunium foil yang berisikan narkotika jenis daun khat seberat 7.900 gram.
Bahwa terdakwa memperoleh kiriman/paket narkotika jenis daun khat dari seseorang yang bernama Ma’ruf (DPO) dari negara Ethiopia.
“Dimana terdakwa berhubungan dengan Ma’ruf melalui messenger facebook yang nantinya seterima paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada,” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses secara hukum.
(MU-06)