MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Arifin (50), selaku Kepala Desa (Kades) Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (19/12/2019) divonis pidana 6,5 tahun penjara di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH juga menghukum terdakwa Arifin dengan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan dikenakan kurungan selama 3 bulan.
“Menghukum terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim Jarihat Simarmata SH MH.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayarkan Uang Pengganti (UP) senilai Rp 599.524.788 Juta dengan Subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah merugikan pemerintah.
“Sedangkan hal yang meringankan karena bersikap sopan dan jujur selama persidangan,” cetus Hakim Jarihat.
Menanggapi putusan majelis hakim, ketika ditanyakan perihal perihal hukuman yang diberikan terhadap dirinya, terdakwa Arifin menyatakan terima.
“Saya terima Pak,” ucapnya dengan kepala terus menunduk.
Padahal apabila dihitung, maka total hukuman yang akan dijalani terdakwa Arifin selama 10 tahun penjara apabila tidak membayarkan denda dan Uang Pengganti.
Baca Juga : Korupsi Pengadaan Kapal Wisata Fiktif, Nora Butar-butar Divonis 6 Tahun 10 Bulan Penjara
Saat di perjalanan menuju sel tahanan terdakwa yang mengenakan batik kuning lengan pendek dan peci hitam ini hanya terdiam, tak sepatah katapun keluar dari bibirnya.
Hukuman ini sama persis (confrom) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima dari Kejari Batubara.
“Ya kita pasti terima karena Hakim berpendapat dan memutus sama dengan kita, kita apresiasi putusan hakim. Sampai saat ini terdakwa belum ada berniat mengembalikan kerugian negara,” tutur JPU.
Ia menerangkan bahwa tuntutan tinggi tersebut karena terdakwa belum ada mengembalikan kerugian negara.
“Serta Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sebagai kepala desa tidak mencerminkan pejabat negara bebas KKN. Juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mensejahterakan desa dengan bantuan dana desa tersebut,” ungkapnya.
Bahkan David juga menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan uang hampir mencapai Rp600 juta tersebut untuk foya-foya.
“Jadi pengakuan dia di persidangan, dipakai untuk karokean dan foya-foya. Istri terdakwa juga ada dua,” cetusnya.
Sebelumnya, terdakwa Arifin yang merupakan warga Jalan Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sempat menjadi buronan kepolisian selama 2 tahun.
Sementara mengutip dakwaan JPU, Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN TA 2017 untuk Desa Sukajaya sebesar Rp480 juta. Kekurangan keuangan ADD TA 2016 (Rp92,5 juta) serta penerimaan pembiayaan (Silpa TA 2016 (Rp24.735.183) dengan total Rp597.235.183,00
Terdakwa pada Februari 2017 lalu memerintahkan saksi Khairul selaku Sekretaris Desa membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Desa Suka Jaya TA 2017 di antaranya bidang pelaksanaan pembangunan desa meliputi pembangunan jalan rabat beton di beberapa lokasi, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kapasitas lembaga masyarakat
Dana bantuan desa telah dicairkan terdakwa namun fakta di lapangan. RAB dimaksud tidak sepenuhnya dikerjakan alias tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,5 juta lebih.
(MU-06)