MEDIAUTAMA.CO | RIAU – Suriani Siboro Sekretaris Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Riau, mengecam keras tindakan Saudara Hondro akan dugaan Interpensi, Intimidasi serta Menghardik kepada salah seorang melalui chatingan di WhatsApp group. Sabtu (4/12/2019)
Dugaan tersebut diatas tak patut disampaikan oleh Saudara Hondro, jika perihal produk Jurnalis yang dihasilkan rekan-rekan Jurnalis akan statmen yang diberikan oleh Ismail Sarlata Ketua FPII Setwil Riau terkait dugaan Anggaran Media digelapkan oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam postingan tersebut Hondro menuliskan,” Harus tau diri anda siapa, semua berbicara opini dalam berbicara gagal paham, anda belum lahir org sdh tau..Berbicara akan gagal paham mudah mudahan kedepan ada suatu gerangan kabar gembira untuk anda,” tulis Hendro dalam Grup WhatsApp.
Dari kutipan pernyataan Saudara Hondro diatas justru menjadi pertanyaan kalangan Pers, terlebih Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil dan Korwil se Provinsi Riau, apakah dirinya (Saudara Hondro) oknum Pejabat atau Oknum Media yang berlagak sebagai Penjilat ??. tanya Suriani Siboro
Jika dirinya (Saudara Hondro) dari kalangan Media, dirinya perlu belajar banyak akan fungsi Pers sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” yang telah di Amandemen BAB X A tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 28B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28E
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. tambah Suriani Siboro dengan tegas.
Sebagai sosok Ketua Organisasi, apalagi organisasi media yang dipimpinnya di Riau harusnya bersikap Bijaksana melakukan pembelaan terhadap Profesi yang ada didirinya (Jurnalis), bukan berlagak seperti Pahlawan kesiangan yang diduga Interpensi, Intimidasi dan Hardik Jurnalis (Wartawan) dan untuk tidak bersikap gagal paham hanya menyandang jabatan sebagai Ketua namun diduga tidak memahami berorganisasi yang baik dan benar.
“Bagus, berhenti beropini dalam berita,dan sabar akan ada kabar baik untukmu,” tulis hondro dalam group.
“Kata-kata saudara di atas ditujukan kepada siapa, dan apa tujuannya?. Sampaikan dengan jelas, jangan Asbun !!!!! (Asal Bunyi),” pinta Suriani Siboro Sekretaris FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil (Sekretaris Wilayah) Provinsi Riau mengakhiri.
Sumber : FPII SETWIL RIAU/Deputi Jaringan Presidium FPII