HUKUM  

Dituntut Mati, Boi Menangis Minta Keringanan Hukuman

MediaUtama | Medan – Terdakwa Boi Haky (35) memelas di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menyadari dirinya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni SH.

Pada persidangan beragendakan pledoi (pembelaan) Sari Okta Sembiring, SH penasehat hukum Boi bermohon simpuh di hadapan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi  agar kliennya tidak dihukum mati.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana unsur tidak terpenuhi. Terdakwa berlaku sopan di persidangan, kami mohon putusan seringan-ringannya majelis,” kata Sari Okta Sembiring, SH penasehat hukum terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2020).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, SH bertahan pada tuntutan matinya.

“Tetap pada tuntutan pak hakim,” ujar JPU menjawab pledoi terdakwa.

Baca Juga : Beri Efek Jerah, Jaksa Kejari Medan Tuntut Mati Empat Terdakwa Kurir 56 Kg Sabu

Lebih jauh, penasehat hukum terdakwa menyampaikan di luar persidangan kliennya tidak seharusnya dihukum mati.

“Dia hanya mengantar. Karena dalam kasus ini siapa pembeli dan penjual kita  tidak tahu. Harapan kami satu sisi dia belum pernah dihukum seharusnya jadi pertimbangan yang besar, seharusnya pidana mati diberikan kepada pelaku yang berulang melakukan,” pungkasnya.

Boi yang hadir dengan menggunakan dua tongkat berjalan tertatih-tatih sembari menahan sakit, masih terlihat bekas empat perlu tajam yang bersarang di kaki sebelah kanannya dengan di sangga besi.

Ayah dan ibu terdakwa Boi yang menyaksikan jalannya persidangan tampak terharu dengan mata berkaca-kaca tak kuasa menahan air mata hingga berlinang  membasahi pipi.

“Saya mengaku bersalah, saya tidak akan mengulangi lagi. Saya tak ngerti sebenarnya pak, saya tak ngerti begini, anak saya masih kecil pak,” ucap Boi dengan tangis memohon keringanan hukuman dari hakim.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya beragendakan tuntutan, JPU Sri menuntut terdakwa Boi kurir ganja seberat 170 kilogram dengan pidana mati.

JPU menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa terdakwa Boi bersama-sama dengan saksi Darman Bustaman  dan saksi Muklis (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Hendrik dan Jumadi (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 bertempat di Jalan Bunga Raya Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

“Melakukan percobaan  atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, berupa narkotika jenis daun ganja seberat 170 (seratus tujuh puluh) Kg,” ucap JPU.

Jaksa Sri menerangkan, terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut, yang nantinya uang tersebut akan diserahkan oleh Darman Bustamam yang disetujui oleh terdakwa.

Belum sempat mengantarkan barang haram tersebut Boi ditangkap oleh petugas Polda Sumut. Selanjutnya terdakwa Boi ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

(MU-06)