Partai Nasdem Dukung Perubahan Perda RTRW Kota Medan

MediaUtama | Medan ~ Fraksi Partai Nasdem menyambut baik kebijakan Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.13/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan sebagai upaya menyeleraskan ruang yang tersedia dan diharapkan perubahan yang dimaksud tidak dijadikan sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran RTRW.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem, Antonius Devolis Tumanggor S. Sos pada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda tentang perubahan Perda No.13/2011 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011 s/d 2031, Senin (13/1/2020).

Antonius mengatakan dalam nota pengantar Walikota, tujuan penataan ruang wilayah dalam rangka mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.

Dikatakan juru bicara Nasdem, guna mewujudkan tata ruang yang diinginkan itu Pemko dalam kurun waktu 5 tahun terakhir telah menjalankan kebijakan dan strategi dan penataan ruang dalam pengembangan struktur ruang dan pola ruang sesuai yang direncanakan di RTRW sejak disyahkannya tahun 2011-2013. Namun, cukup banyak ketentuan dan peraturan penataan ruang yang belum diakomodir secara substansi.

Di sisi lain berbagai kajian terjadinya ketimpangan wilayah antara pusat kota dan kawasan utara melalui RTRW, solusinya sejauh ini belum memperlihatkan hasil signifikan. Cukup banyak program strategis yang belum dapat diakomodir dalam tata ruang menuju kota metropolitan yang modern belum sepenuhnya terintegrasi dalam rencana penyediaan fasilitas dasar, seperti rencana pengembangan transportasi massal dan jaringan perkeretaapian tidak sebidang. Fraksi Nasdem ingin mengetahui bagaimana konsep Pemko dalam hal ini.

Lebih lanjut, kata Antonius, Fraksi Nasdem berharap agar lahan masyarakat yang berdampak penataan ruang, seperti ruang terbuka hijau, jalur kereta api dan infrastruktur jalan nantinya dapat diselesaikan dengan cara humanis.

Hadirnya Perda perubahan RTRW ini diharapkan tidak akan membawa kesenjangan baru bagi wilayah lainnya yang berada diluar kawasan utara Kota Medan.

“Kami harap pembahasan perubahan Perda ini dilakukan oleh panitia khusus dalam melibatkan para ahli, tokoh masyarakat, praktisi dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, sehingga muaranya akan diperoleh pemerataan pembangunan di Medan guna meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.

 

(MU-06)