MediaUtama | Medan – Apriliani terdakwa kasus pemalsuan data otentik atas kepemilikan lahan seluas 14.910 M2 yang berada di kawasan Jalan Pancing II Lk II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, dituntut 2 Tahun Penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/01/2020).
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kejatisu, Randi Tambunan SH menyatakan bahwa terdakwa memalsukan identitas seakan menjadi ahli waris tunggal padahal ia masih memiliki saudara.
Tujuannya, agar seluruh hasil penjualan lahan kepada Lo Ah Hong seharga Rp8.585.500.000,- (delapan miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) itu bisa dikuasai sendiri.
Baca Juga :
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pembunuhan Kembali Digelar, PH Minta Hakim Tegakan Keadilan
Tertunda Karena Sakit, Boiman Kurir 56 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Dimana untuk menyakinkan pembeli dalam jualbeli tersebut melampirkan Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor : 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No. 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.
Sementara diatas lahan tersebut, juga telah dikuasai oleh pihak lain yakni Anto dan Lina yang mengklaim itu ahli waris dari orang tua mereka.
Usai membacakan tuntutan, maka persidangan ditunda pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
(MU-06)