MediaUtama | Malang – Seorang pelajar berinisial ZA yang membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) dituntut 1 tahun penjara dengan menjalani masa pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, Selasa (21/01/2020).
Hadir dalam sidang ini, terdakwa ZA didampingi orang tua serta tim kuasa hukum. ZA tampak mengenakan pakaian seragam SMA. Sidang tersebut, hanya dihadiri seorang JPU.
Sidang digelar secara tertutup dan hanya berjalan selama kurang lebih 15 menit. JPU menuntut terdakwa ZA terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tuntutan ini diterapkan karena Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang sempat didakwakan kepada pelajar, tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Dengan pasal tersebut, JPU menuntut ZA dihukum selama satu tahun dan mendapat pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang,” kata Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat dilansir dari iNews.id.
Meski demikian, pihak kuasa hukum akan tetap menyampaikan pledoi yang digelar pada Rabu besok. Kuasa hukum berpendirian, Pasal 351 harus dihubungkan dengan Pasal 49 KUHP ayat 2 dan 1.
Baca Juga :
Kasus Penggelapan, JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Nova Zein
Masalah Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Ini Nekat Jual Sabu
“Kami dari tim penasehat hukum akan tetap menyampaikan kepada ibu hakim yang mulia besok, menanggapi tentang tuntutan jaksa ini,” kata Bakti Reza Hidayat.
Untuk diketahui, Pasal 49 KUHP pasal 1 menyebutkan, “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Sementara isi Pasal 2 menyebutkan, “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Sidang penyampaian pledoi terdakwa akan digelar pada Rabu besok di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Diketahui sebelumnya pelajar ZA membunuh begal dan didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ZA membunuh pelaku begal, Misnan, yang hendak memperkosa dan mencuri sepeda motor milik teman perempuannya. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan September tahun lalu.
(MU/REP)